BPJS Kesehatan

UPDATE BPJS Kesehatan, Rujukan Berjenjang Bakal Dipangkas, Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar Dimulai

Berikut ini update BPJS Kesehatan. Rujukan berjenjang bakal dipangkas dan uji coba kelas rawat inap standar ( KRIS ) segera dimulai

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Berikut ini update BPJS Kesehatan. Rujukan berjenjang bakal dipangkas dan uji coba kelas rawat inap standar ( KRIS ) segera dimulai 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini update BPJS Kesehatan terkait dengan rencana pemberlakukan Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ) dan pemangkasan rujukan berjenjang.

Rencananya, mulai tahun 2022 ini, Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) BPJS Kesehatan bakal mulai melakukan uji coba KRIS

Seiring dengan diterapkannya kelas rawat standar ini maka BPJS Kesehatan juga akan menyederhanakan sistem rujukan berjenjang.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, harapannya dengan langkah ini maka mutu dan proses layanan BPJS Kesehatan terjaga baik meski diterapkan kelas standar.

"Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utama kepentingan dari peserta.

Jangan sampai standardisasi menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan," ujar Ali Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Selanjutnya, ia menjelaskan, "Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu." 

Namun Ali Ghufron mengatakan, pemangkasan rujukan berjenjang tidak berarti penghapusan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Kelas Standar Belum Berlaku di Balikpapan, Kepala Cabang Ungkap Bocoran Tanggalnya

Saat ini, skema rujukan pasien BPJS Kesehatan pada penerapan kelas standar masih dalam pembahasan.

Ia pun menekankan, sistem rujukan diperlukan untuk menekan biaya layanan pasien.

"Rujukan berjenjang masih menjadi pembahasan. Kalau tidak pakai rujukan jelas jebol.

Di Inggris, Australia seperti itu, itu yang istilahnya ekonominya cukup lumayan dan penduduk jauh lebih kecil dari kita," jelas dia.

Sebelumnya, kelas standar bagi peserta JKN BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.

Untuk awal tahun 2022 ini, penerapan KRIS JKN masuk dalam tahap mempersiapkan peraturan pelaksanaan penerapan KRIS JKN.

Di tahun yang sama, DJSN mulai melakukan uji coba KRIS JKN bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved