Berita Balikpapan Terkini

BPJS Kesehatan Kelas Standar Belum Berlaku di Balikpapan, Kepala Cabang Ungkap Bocoran Tanggalnya

Saat ini peserta terbagi dalam kelas I, kelas II, dan kelas III. Namun recananya, seluruh peserta akan masuk dalam satu kategori yakni kelas standar

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Wacana untuk meniadakan klasifikasi kelas dalam regulasi BPJS Kesehatan mulai bergulir.

Saat ini peserta terbagi dalam kelas I, kelas II, dan kelas III. Namun recananya, seluruh peserta akan masuk dalam satu kategori yakni kelas standar.

Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto menyebut, wacana penggabungan menjadi kelas standar masih dalam pembahasan dari sisi regulasi.

Adapun yang membahas yakni regulator dalam hal ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama instansi terkait.

"Rencana berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang," kata Sugiyanto, Senin (17/1/2022).

Baca juga: BPJS Kesehatan Gratis di Balikpapan Berlanjut, 160 Ribu Warga Kota Beriman Sudah Terdaftar

Baca juga: BPJS Kesehatan Gratis di Balikpapan Dipastikan Berlanjut Tahun 2022, Ini Penjelasan Walikota

Baca juga: Tahun 2022, BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, 3 untuk Rawat Inap, Diganti Kelas Standar, Tarif Iuran?

Ia menuturkan, rencana pembentukan kelas standar sesungguhnya sudah sejak lama. Namun sampai saat ini belum mencapai keputusan akhir.

Sehingga belum ada implementasi di lapangan. Adapun kemungkinan tahun ini masih dilakukan pembahasan final soal regulasi kelas standar.

Pihaknya selaku penyelenggara program jaminan kesehatan ini siap melaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. "Kami di BPJS Kesehatan selaku penyelenggara tentu siap melaksanakan apapun regulasi yang berlaku nanti,” tambahnya.

Sugiyanto menjelaskan, secara garis besar perbedaan mendasar dari peniadaan kelas yakni menyetarakan fasilitas yang ada.

Khususnya untuk fasilitas rawat inap. Misalnya saat ini dalam satu ruangan kamar memiliki jumlah tempat tidur yang berbeda. Tergantung dari kelas peserta. 

Baca juga: Soal Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Kacab Balikpapan Sebut Masih Tunggu Regulasi Pusat

Namun adanya kelas standar, semua akan mendapat kamar dengan fasilitas yang sama. Satu kamar hanya terdiri dari berapa tempat tidur dalam ketentuan yang diatur nanti.

"Jadi yang membedakan untuk rawat inap, kalau rawat jalan semua kelas pelayanan yang diberikan sudah sama. Tidak ada perbedaan mulai kelas I, II, dan III," imbuhnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved