BPJS Kesehatan

UPDATE BPJS Kesehatan, Rujukan Berjenjang Bakal Dipangkas, Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar Dimulai

Berikut ini update BPJS Kesehatan. Rujukan berjenjang bakal dipangkas dan uji coba kelas rawat inap standar ( KRIS ) segera dimulai

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Berikut ini update BPJS Kesehatan. Rujukan berjenjang bakal dipangkas dan uji coba kelas rawat inap standar ( KRIS ) segera dimulai 

Adapun pada tahun 2023, KRIS JKN bakal mulai diterapkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta.

Baca juga: Tahun 2022, BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, 3 untuk Rawat Inap, Diganti Kelas Standar, Tarif Iuran?

Rujukan berjenjang BPJS Kesehatan

Pada panduan Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan dijelaskan, sistem rujukan yang saat ini diterapkan, dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik, atau dokter umum.

Apabila memerlukan layanan lanjutan oleh dokter spesialis, maka bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua atau fasilitas kesehatan sekunder atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).

Pelayanan kesehatan di tingkat ini hanya bisa diberikan jika peserta BPJS Kesehatan mendapat rujukan dari rumah sakit primer atau FKTP.

Jika masih belum bisa tertangani di fasilitas kesehatan sekunder, maka peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tersier.

Di sini, peserta akan mendapat penanganan dari dokter sub-spesialis.

Kelas Rawat Inap Standar

Kelas standar untuk BPJS Kesehatan nantinya akan terbagi menjadi kelas standar A dan kelas standar B.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gratis di Balikpapan Dipastikan Berlanjut Tahun 2022, Ini Penjelasan Walikota

Aturan penghapusan kelas tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Ia mengatakan, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.  

Penghapusan kategori kelas itu sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar". 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved