Status Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Inilah Kriteria yang Akan Diangkat Jadi CPNS
Pemerintah akan meniadakan pegawai pemerintahan dengan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan meniadakan pegawai pemerintahan dengan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Para tenaga honorer tersebut akan diangkat menjadi CPNS dengan memenuhi syarat yang ditentukan.
CPNS yang diangkat pun hanya untuk mengisi formasi tertentu dengan proses seleksi.
Demikian yang diungkapkan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce..
Baca juga: Status Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun 2023, Inilah yang Diprioritaskan untuk Diangkat Jadi CPNS
Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi tenaga honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Baca juga: Bakal Ditiadakan pada 2023, Ini Kata KemenPAN-RB soal Nasib Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.