Berita Nasional Terkini
Jadi Pemicu Peserta 'Seminar' untuk Gabung ISIS, Ini Isi Ceramah Eks Petinggi FPI Munarman
Sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, kembali dilanjutkan
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, kembali dilanjutkan Rabu (26/1/2022).
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kali ini, seoarang saksi berinisial B yang dihadirkan mengungkap tentang isi ceramah yang dibawakan oleh Munarman.
Nampaknya, pengakuan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, membuat Munarman semakin terpojok.
B, mengungkapkan isi ceramah Munarman yang menggerakkan peserta acara pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan, agar mau bergabung dengan kelompok teroris ISIS.
Acara pembaiatan tersebut berlangsung pada 25 Januari 2015 lalu.
B sendiri bertindak sebagai panitia atau moderator acara tersebut.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Deklarasi ISIS Berkedok Seminar, Eks Petinggi FPI Munarman Jadi Narasumber
Baca juga: Ceramah Habib Rizieq Jadi Pemicu Baiat ISIS yang Libatkan Munarman, Pengebom Bunuh Diri Gereja Hadir
Baca juga: Singgung Keterlibatan ISIS, Munarman Jengkel dengan Eks Laskar FPI Makassar di Sidang Kasus Teroris
Awalnya, B ditanya jaksa ihwal kehadiran Munarman dalam acara itu.
"Setahu saksi, kehadiran terdakwa apakah memang sengaja deklarasi atau kebetulan?" tanya jaksa, dilansir dari Kompas.com.
"Sengaja, Pak," jawab B.
B mengatakan, pihak panitia sengaja mengundang eks petinggi FPI tersebut untuk hadir dan mendukung pembaiatan tersebut.
Jaksa kemudian bertanya soal isi ceramah Munarman dalam acara tersebut.
"Ada kata-kata yang termasuk visi misi FPI, yang kami dengar ceramahnya bahwa ada namanya dakwah, hisbah, dan khilafah," ujar B.
Baca juga: Kirim FPI ke ISIS Hingga Sebut Munarman Terlibat Bom Gereja, Aziz Yanuar Bakal Cecar Saksi Jaksa
Khilafah yang dimaksud adalah khilafah di bawah kepemimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi Al Husein di Suriah.
ISIS (Islamic State of Iraq) sendiri muncul di Suriah di awal tahun 2014 setelah dideklarasikan oleh Abu Bakar Al Baghdadi.
"Beliau (Munarman) menyampaikan tentang daulah, pentingnya menegakkan syariat Islam yang ada, termasuk di Indonesia," kata B.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Baca juga: Dihadirkan Jaksa untuk Beratkan Munarman, Napi Teroris Ini Justru Mau Ringankan Vonis eks Sekum FPI
Diberitakan sebelumnya, sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, eks Sekretaris FPI, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
"Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Rabu.
Terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, setidaknya empat saksi dari JPU akan hadir dalam sidang hari ini.
"Rabu agendanya 4 sisa saksi (hari Senin lusa), plus 5 saksi, tetapi lihat kondisi," tutur Aziz.
Dalam sidang terakhir, Senin (24/1/2022), terdapat lima saksi yang hadir.
Namun, yang memberikan kesaksian baru AM, mantan laskar FPI tergabung sebagai panitia dalam acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar pada 24-25 Januari 2015.
Baca juga: Blak-blakan, Napi Teroris Ini Mengaku Fans Munarman, Bocorokan Keberangkatan Jamaah FPI ke ISIS
AM menyebutkan, acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar itu terpantik dari ceramah yang disampaikan eks pemimpin Front FPI, Rizieq Shihab.
Dalam acara baiat yang berkedok seminar itu, Munarman hadir sebagai satu dari tiga pemateri.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS (Islamic State of Iraq) muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.