Berita Paser Terkini
Jajaran Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Paser Wajib Ciptakan PASTI
Sebagaimana arahan Direktur Jenderal Pemsyarakatan (Dirjenpas), untuk mewujudkan pemasyarakatan yang maju, dengan deteksi dini
TRIBUNKALTIM.CO, TANAH GROGOT - Sebagaimana arahan Direktur Jenderal Pemsyarakatan (Dirjenpas), untuk mewujudkan pemasyarakatan yang maju, dengan deteksi dini dalam memberantas narkoba, dan membangun sinergi dengan stakeholder.
Demikian disampaikan oleh Karutan Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah kepada TribunKaltim.co pada Rabu (26/1/2022).
Pihaknya telah diberi instruksi untuk wajib menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
"Saya tegaskan, kami nyatakan perang terhadap narkoba," katanya.
Baca juga: Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Jalankan Prinsip Dasar Pemasyarakatan
Baca juga: Perkuat Pembinaan, Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Sinergitas Bersama Dinas Perikanan Paser
Baca juga: Mengenal Si-madu Rutan Tanah Grogot Paser, Curi Perhatian Tim Kementerian PANRB
Pihaknya, semua berkomitmen bersama sama untuk gencar terus melakukan deteksi dini.
"Dalam upaya pencegahan gangguan Kamtib," pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Achmad Zaki Al Hasni, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya deteksi dini untuk menjaga stabilitasi keamanan Rutan.
Dijelaskan, upaya deteksi dini secara intens merupakan bagian penting yang tak terpisahkan dari pemasyarakatan.
Giat razia dan pelaksanaan pemeriksaan rutin tiap blok hunian WBP, merupakan upaya deteksi dini yang dilaksanakan jajaran Rutan Tanah Grogot.
"Karena deteksi dini tidak dapat terpisahkan dari lingkungan pemasyarakatan," tutup Zaki (TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)