Berita Nasional Terkini

PENJARA di Rumah Bupati Langkat Diklaim Tempat Pembinaan Pecandu Narkoba, BNN: Beberkan Fakta

BNN menyatakan penjara di rumah bupati Langkat yang disebut Terbit sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba, tidak memenuhi kriteria.

Editor: Ikbal Nurkarim
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Diduga kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, yang digunakan untuk modus perbudakan pekerja sawit. Gambar tersebut dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM, Senin (24/1/2022). 

Dikutip dari Kompas.com, kerangkeng manusia yang disebut Terbit sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba, tidak memenuhi kriteria.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono.

Dirinya mengungkapkan begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Sulistyo mencontohkan, persyaratan yang wajib dipenuhi anara lain, aspek perizinan, pemilik, lokasi, dan pengelola tempat rehabilitasi itu.

"BNN menyatakan tempat tersebut itu bukan tempat rehab serta ada namanya persyaratan formil dan ada persyaratan materil," jelasnya, Selasa (25/1/2022).

Kemudian ia menjelaskan, apabila memang para penghuni kerangkeng ini merupakan pecandu narkoba maka harus ditangani sesuai kondisi kesehatannya.

"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab," kata Sulistyo.

Baca juga: NEWS VIDEO Lintas Komunitas Masyarakat Adat Dayak Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Penjarakan Edy Mulyadi

Pernah Ajukan Izin

Lalu terkait perizinan kerangkeng manusia ini, Terbit memang sempat mengajukan permohonan sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba seperti dikutip dari Tribunnews.

Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati.

Bahkan pihak BNN Kabupaten Langkat pernah melakukan survei ke lokasi pada tahun 2017.

"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati, Selasa (25/1/2022).

Hanya saja setelah beberapa pertemuan diadakan, Cana yang diwakili adiknya bernama Sri Bana tak juga melengkapi berkas untuk izin lokasi rehabilitasi tersebut.

Sehingga Rosmiyati menyebut kerangkeng manusia yang diklaim digunakan sebagai tempat rehabilitasi ini tidak layak digunakan karena tidak memiliki izin.

"Tidak layaknya karena mereka belum punya izin. Kasi Rehab sudah menyerahkan (persyaratan) kepada adik bupati, dan sudah dikelola oleh adiknya Sri Bana saat itu," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved