Berita Nasional Terkini
PENJARA di Rumah Bupati Langkat Diklaim Tempat Pembinaan Pecandu Narkoba, BNN: Beberkan Fakta
BNN menyatakan penjara di rumah bupati Langkat yang disebut Terbit sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba, tidak memenuhi kriteria.
TRIBUNKALTIM.CO - Penjara atau Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Peranginangin dinyatakan sebagai tempat pembinaan para pecandu narkoba.
Pernyataan tersebut sempat diucapkan oleh Terbit pada sebuah video yang diunggah kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021.
Pada video wawancara tersebut, Terbit juga mengatakan kerangkeng manusia yang dinyatakan sebagai tempat pecandu narkoba.
Selain itu disebutkan jika tempat itu sudah ada sejak 10 tahun lalu.
Baca juga: Akhirnya KPK Bongkar Kejanggalan Penjara di Rumah Bupati Langkat, Beda Jauh dengan Keterangan Polisi
Baca juga: NEWS VIDEO Urus Makanan Tahanan di Penjara Milik Suami, Inilah Sosok Istri Bupati Langkat Tiorita
Baca juga: Fakta Baru Penjara di Rumah Bupati Langkat, Bocoran BNN, Polisi Dilarang Warga Bawa Tahanan Keluar
Selain itu, kader Partai Golkar ini menjelaskan, tempat yang diklaim sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba ini tidak dipungut biaya.
"Sedikit saya sampaikan, itu (kerangkeng manusia) bukan rehabilitas tetapi adalah pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina bagi masyarakat yang menyalahgunakan narkoba," ucap Terbit dalam video tersebut dikutip dari Tribunnews.com.
"Iya itu memang benar kalau perawatan di sini gratis."
"Sementara bagi masyarakat yang ada keluarganya yang mengantarkan dan meminta dijemput keluarganya adalah penyalahguna narkoba maka penyediaan itu semua digratiskan," jelas Terbit.
Terbit juga menambahkan, selama 10 tahun berdiri telah membina ribuan orang lewat aktivitasnya itu.
"Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2.000-3.000 orang yang sudah keluar dari sini," kata Terbit.
Video berdurasi 22 menit 39 detik ini juga memperlihatkan salah satu pecandu narkoba bernama Terang yang diwawancarai.

Baca juga: Tersangka Malpraktik terhadap Waria di Balikpapan Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 1,5 M
Terang mengungkapkan terimakasih kepada Terbit atas pembinaan yang telah dilakukannya.
"Saya sudah dibina selama setahun dan setelah melewati masa pembinaan, alhamdulilah saya dipekerjakan di pabrik (pengolahan kelapa sawit)."
"Makasih buat Pak Bupati telah menerima saya sebagai karyawan," tuturnya.
BNN Nyatakan Tidak Penuhi Syarat
Dikutip dari Kompas.com, kerangkeng manusia yang disebut Terbit sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba, tidak memenuhi kriteria.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono.
Dirinya mengungkapkan begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Sulistyo mencontohkan, persyaratan yang wajib dipenuhi anara lain, aspek perizinan, pemilik, lokasi, dan pengelola tempat rehabilitasi itu.
"BNN menyatakan tempat tersebut itu bukan tempat rehab serta ada namanya persyaratan formil dan ada persyaratan materil," jelasnya, Selasa (25/1/2022).
Kemudian ia menjelaskan, apabila memang para penghuni kerangkeng ini merupakan pecandu narkoba maka harus ditangani sesuai kondisi kesehatannya.
"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab," kata Sulistyo.
Baca juga: NEWS VIDEO Lintas Komunitas Masyarakat Adat Dayak Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Penjarakan Edy Mulyadi
Pernah Ajukan Izin
Lalu terkait perizinan kerangkeng manusia ini, Terbit memang sempat mengajukan permohonan sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba seperti dikutip dari Tribunnews.
Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati.
Bahkan pihak BNN Kabupaten Langkat pernah melakukan survei ke lokasi pada tahun 2017.
"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati, Selasa (25/1/2022).
Hanya saja setelah beberapa pertemuan diadakan, Cana yang diwakili adiknya bernama Sri Bana tak juga melengkapi berkas untuk izin lokasi rehabilitasi tersebut.
Sehingga Rosmiyati menyebut kerangkeng manusia yang diklaim digunakan sebagai tempat rehabilitasi ini tidak layak digunakan karena tidak memiliki izin.
"Tidak layaknya karena mereka belum punya izin. Kasi Rehab sudah menyerahkan (persyaratan) kepada adik bupati, dan sudah dikelola oleh adiknya Sri Bana saat itu," tuturnya.
Hingga sat ini, berkas yang diminta untuk proses perizinan juga belum dilengkapi.
"Semua kami minta untuk dilengkapi seluruh berkasnya dan sampai sekarang tidak ada koordnasi dengan kami terkait tempat itu," kata Rosmiyati. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.