Viral Edy Mulyadi
Akhirnya Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Pengacara Sekjen GNPF Ulama Beber Provokator
Akhirnya Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim, pengacara Sekjen GNPF Ulama beber provokator
TRIBUNKALTIM.CO - Edy Mulyadi memilih mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri.
Diketahui, Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF Ulama ini dilaporkan berbagai kelompok masyarakat di Kalimantan ke polisi.
Edy Mulyadi dinilai telah melecehkan Kalimantan karena menyebutnya sebagai tempat jin buang anak.
Sebelumnya, Bareskrim yang mengambil alih perkara ini sudah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
Musabab ketidakhadiran Edy Mulyadi di Bareskrim dijelaskan oleh kuasa hukumya, Herman Kadir.
Herman Kadir pun membeberkan adanya provokator di balik viralnya ucapan Edy Mulyadi tersebut.
Baca juga: Bukan Hanya Edy Mulyadi, Daftar Lengkap Tokoh yang Kritik Pemindahan Ibu Kota, Alasan Anies Baswedan
Baca juga: Nama Ahok Menguat, Hasto Bocorkan Jokowi Dialog dengan Megawati Soal Kepala Otorita IKN Nusantara
Baca juga: Aliansi Borneo Bersatu Bocorkan Bentuk Hukum Adat, Bareskrim Naikkan Status Penyidikan Edy Mulyadi
Sebelumnya, Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan pertama Edy Mulyadi hari ini, Jumat (28/1/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Edy Mulyadi Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri atas Kasus Ujaran Kebencian, Ini Alasannya, Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Edy Mulyadi tidak jadi hadir memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Adapun alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat tiba di Bareskrim Mabes Polri.
"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dengan KUHAP.
Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.
Herman menjelaskan detail terkait dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.
Dimana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.