Balikpapan Kota Aman dan Nyaman, tapi Tidak untuk LGBT
Sejumlah gelaran kompetisi di Kota Balikpapan menjadi kontroversial lantaran dituduh memiliki unsur LGBT.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Adhinata Kusuma
Menurutnya sejumlah kompetisi di Balikpapan dianggap tidak pantas dilaksanakan secara sosial untuk digelar di tempat umum.
Kota Balikpapan juga dinilai belum siap dan belum bisa menerima LGBT sekalipun ada perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Kalimantan Timur.
"Saya rasa jika kegiatan itu digelar di komunitasnya sendiri, tidak ada masalah. Jika ada ruang tersendiri silakan saja, tapi tidak bisa dibawa ke ruang publik. Sebab, LGBT belum bisa diterima di Balikpapan," imbuh Zulkifli.
Bentuk Diskriminatif
Tak sepaham, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah membantah semua pendapat itu.
Menurutnya, pembubaran kegiatan masyarakat yang dilakukan pada tahun 2019 di Balikpapan adalah tindakan diskriminatif.
Perbedaan orientasi seksual tidak bisa dijadikan alasan untuk bertindak seenaknya terhadap sesama manusia.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 24 i ayat 2, menyatakan setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Tidak boleh atas dasar apapun, sebuah kegiatan yang dianggap sebagai bagian hak berekspresi dibubarkan. Aparat dalam memberikan izin tidak boleh menghalang-halangi.
Misalnya, dalam kegiatan yang dianggap merupakan acara komunitas LGBT lalu kemudian dihambat atau dipersulit. Orang harus diperlakukan sama di mata hukum, dilarang ada diskriminasi berdasarkan RAS, warna kulit, agama, jenis kelamin, pandangan polittik, termasuk LGBT.
"Upaya kriminalisasi terhadap individu LGBT di mata masyarakat dianggap sebagai hal yang lumrah, padahal ini diskriminatif. Ini cara berpikir kolot," kata laki-laki yang kerap disapa Castro itu.
Tegas ia menjelaskan, konstitusi memberikan mandat sekaligus menjamin kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara, mestinya pemerintah juga harus memberikan jaminan dan berada di barisan paling depan dalam menjaga itu.
Tidak ada satu pun aturan tertulis atau hukum positif di Indonesia yang melarang kelompok LGBT beraktifitas.
"Kalau ada pelarangan, pembatasan kegiatan, itu sama saja menginjak-injak konstitusi," tuturnya.
Menurutnya secara nalar, akan sulit menerima bahwa Balikpapan konsisten dengan slogannya. Frasa kata aman dan nyaman untuk dihuni semua kalangan tidak sejalan dengan adanya pembubaran kegiatan pada 2019 silam.
Julukan Kota Madhinatul Iman juga tidak bisa dijadikan sebagai legitimasi atau pembenaran.
Menurut Castro, soal pengaturan apapun terkait agama merupakan domain pemerintah pusat. Salah besar, jika ada tafsir yang menyebutkan aspek keagamaan bisa diatur oleh pemerintah daerah.
"Ini justru memicu kotak pandora, membuka potensi konflik di masyarakat. Yang dimaksud meresahkan juga yang mana, multitafsir, diartikan seenaknya oleh empunya kewenangan, kalau sekarang LGBT, besok bisa Ahmadiyah, Syiah, atau lainnya. Apakah dengan menjustifikasi keresahan kemudian itu dibubarkan?," tanyanya.
Mencoba memberikan solusi, Castro menyebut ada permasalahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Terutama di hulu menyoal masalah perspektif atau sudut pandang. Setiap orang harus memahami aspek perlindungan HAM yang wajib dipegang teguh oleh siapapun.
Di hilir juga, kejadian pembubaran tidak akan datang begitu saja, bisa saja karena ada tekanan dari kelompok tertentu.
Aparat penegak hukum pun diminta untuk tidak kalah dengan yang memiliki pandangan berbeda atau tidak bersepakat dengan kelompok LGBT.
"Akan lucu jika tindakan yang diambil pemerintah atau masyarakat yang mengatasnamakan aliansi berkebalikan dengan konstitusi. Negara mestinya yakin dengan konstitusi itu," imbuhnya.
Tak Identik LGBT
Pembubaran kegiatan dengan tuduhan LGBT yang terjadi di Balikpapan bukan hanya sekali.
Pada tahun yang sama tepatnya Oktober 2019, ada juga aksi penolakan terhadap kegiatan meet and greet beauty vlogger.
Kecaman keras itu ditandai dengan adanya petisi yang ditandatangani oleh ribuan warga Balikpapan.
Kegiatan yang bertajuk temu antar-fans itu dinilai hanya sebuah kamuflase terhadap kampanye mendukung LGBT.
Psikolog Khanis Suvianita pun kemudian turut menjabarkan. Apa yang terjadi pada kegiatan tersebut di Balikpapan lebih tepat disebut sebagai kegiatan cross dresser.
Cross dresser atau berlintas busana merupakan perilaku saat seseorang berpenampilan dengan gender yang berbeda daripada gender-nya sendiri. Kesalahpahaman mengartikan cross dresser kerap menimbulkan seniman mengubah pakem yang sudah ada.
Wanita lulusan International Institute of Social Studies (ISS) Den Haag itu menilai, banyak masyarakat dan pemerintah lokal salah kaprah, bentuk tarian atau ekspresi gemulai bukan merupakan unsur-unsur LGBT.
Klaim sepihak dengan penggunaan kalimat LGBT bisa menyesatkan dan keliru. Ujungnya akan timbul kejadian diskriminatif terhadap kelompok masyarakat minoritas.
"Cross dressing atau cross gender bukan barang baru, yakni perempuan menari seperti laki-laki atau sebaliknya. Mereka juga belum tentu individu LGBT," tegasnya.
Wanita yang berhasil mendokumentasikan kisah-kisah pelanggaran hak asasi manusia terhadap komunitas LGBT pada tahun 2012 itu menjelaskan, sejatinya tidak ada orientasi LGBT pada orientasi seksual.
Yang ada hanya homoseksual, biseksual, dan panseksual. Definisi transgender juga masih menjadi perdebatan, sebab masuk ke dalam kategori dengan lingkup yang sangat besar dan berbeda.
Basis keilmuan terkait LGBT didukung dengan sejarah seksualitas. Adapun posisi LGBT di dalam keilmuan psikologi berada di dalam abnormalitas, psikologi kesehatan mental, dan masuk ke dalam psikologi klinis atau kelompok psikologi sosial.
Akan tetapi penyebutan LGBT ini juga keliru, dalam ilmu psikologi LGBT disebut sebagai homoseksual. LGBT adalah empat kategori yang super berbeda.
"Sampai sekarang tidak ada satu teori yang menyepakati kenapa orang bisa punya orientasi heteroseksual, homoseksual, atau biseksual. Setiap teori ada penjelasannya. Ada yang beranggapan lingkungan berpengaruh, tapi dari esensi klinis ini adalah bawaan dari orang itu sendiri," kata wanita yang tengah melakukan penelitian tentang agama dan praktik waria di Indonesia Timur itu.
Di zaman ini, lanjutnya, seksualitas, ketubuhan, gerak-gerik, ekspresi ditandai dengan moralitas agama dan etika, yang akhirnya merujuk pada penilaian orang waras atau tidak waras.
Hal tersebut membuat setiap mansia sulit menerima kelompok yang sudah ada sejak dulu. Orde baru, membuat mayoritas tidak mengamini dan juga mempeributkannya.
Kelompok minoritas tidak bisa berada di tengah barisan, sebab akan menjadi bahan olokan. Fenomenanya, kaum minoritas harus menjaga mayoritas, bukan sebaliknya.
Hal tersebut dimunculkan agar situasi tetap stabil dan aman. Untuk mengubah ini pun sulit, harus ada kebijakan yang bersifat masif.
"Harus ada kebiasaan yang dilawan dengan kebiasaan baru. Sosial media juga ikut memperkuat stigma di masyarakat," tukas wanita yang sempat berkecimpung di yayasan GAYa Nusantara.
Nyatanya, individu LGBT hingga saat ini masih kerap dianggap penyakit di mata masyaralat. Kelompok agama yang berbasis ortodoksi menganggap ini sebuah dosa.
Kelompok yang menolak individu LGBT pun semakin menguat sejak tahun 2016. Kebanyakan dari mereka, menolak Human Right lantaran dianggap berbasis kebarat-baratan.
“Kesetiaaan manusia terhadap keilmiahan pun kini perlu dipertanyakan,” katanya. (*)
***
Liputan/produksi ini menjadi bagian dari program training dan hibah Story Grant: Mengembangkan Ruang Aman Keberagaman di Media oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) yang terlaksana atas dukungan International Media Support (IMS).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-lgbt-loh.jpg)