Berita Nasional Terkini
Pengacara Edy Mulyadi Tuding Polisi tak Sesuai Prosedur, Tepis 'Jin Buang Anak' Bukan Singgung SARA
Pengacara Edy Mulyadi tuding polisi tak sesuai prosedur, dalam hal pemanggilan kliennya. Tepis 'Jin Buang Anak' bukan singgung SARA.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengacara Edy Mulyadi tuding polisi tak sesuai prosedur, dalam hal pemanggilan kliennya.
Selain itu kuasa hukum Edy Mulyadi menepis anggapan pernyataan 'Jin Buang Anak' kliennya menyinggung SARA.
Bahkan pihak Edy Mulyadi menilai pemanggilan kepolisian bermuatan politis.
Sampai-sampai kuasa hukum Edy Mulyadi menyebut ada provokator dalam polemik yang berkembang belakangan ini.
Lalu mereka meminta kepolisian untuk mengungkap hal tersebut.
Ya, Jumat 28 Januari 2022 Edy Mulyadi mangkir dalam panggilan Bareskrim Mabes Polri.
Yang datang hanya kuasa hukum Edy Mulyadi yang membawa surat keberatan.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Edy Mulyadi Diperiksa Bareskrim Polri, Pakar Hukum Pidana Mudzakkir Harap Penyidik Berlaku Cermat
Untuk diketahui, buntut pernyataan yang diduga melecehkan masyarakat Kalimantan, Edy Mulyadi akhirnya menjalani pemeriksaan polisi.
Mantan caleg PKS, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini.
Tercatat hingga Rabu (26/1/2022), total sudah ada 20 saksi, yang diperiksa polisi.
Kendati begitu, menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan, jumlah saksi itu sampai hari ini bertambah 18 orang.
Baca juga: Bukan Hanya Edy Mulyadi, Daftar Lengkap Tokoh yang Kritik Pemindahan Ibu Kota, Alasan Anies Baswedan
Rinciannya, sebanyak sepuluh orang saksi dari Kalimantan, dua saksi dari Jawa Tengah, tiga saksi dari Jakarta, serta tiga orang ahli.
Dibalik sorotan terhadap Edy, ketua tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menduga ada kepentingan politik dalam kasus yang saat ini melibatkan kliennya.