Berita Nasional Terkini
Cegah Pelecehan Seksual, DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU TPKS
DPR RI didesak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar kasus tindak kekerasan dan pelecehan
TRIBUNKALTIM.CO- DPR RI didesak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar kasus tindak kekerasan dan pelecehan bisa ditekan.
"Karena hal itu dapat berdampak buruk terhadap psikologis dan masa depan, khususnya anak-anak," kata Ketua UmumIndonesia Youth Economic Society (INAYES) Aldi Prastianto dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).
Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) tahun 2021, tercatat 26 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan.
Selain itu 34 persen atau 3 dari 10 anak laki laki dan 41,05 persen atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyebut ada belasan ribu kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang tahun 2021.
Baca juga: Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual, Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati & Kebiri
Baca juga: Oknum Dosen Unesa Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Dicium Saat Bimbingan Skripsi
Baca juga: Tiga Pelajar SMK di Tangerang Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Honorer Kelurahan Saat PKL
Rinciannya, 10.247 kasus perempuan di mana 15,2 persen adalah kekerasan seksual. Sementara kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 45,1 persen dari 14.517 kasus kekerasan terhadap anak yang merupakan kasus kekerasan seksual.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 6.547 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi selama 2021.
Di samping itu, kekerasan berbasis gender sendiri juga meningkat sebanyak 63 persen. Sedangkan kasus kekerasan berbasis gender online (KGBO) naik hampir 300 persen.
Data Kementerian PPPA ini didukung dokumen rilis SAFEnet tahun 2021 yang menyebutkan selama masa pandemi Covid-19 angka KGBO alami peningkatan hingga 3 kali lipat.
INAYES menilai, kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia bukan cuma urusan Kementerian PPPA, tapi juga instansi lembaga hukum Kepolisian.
Namun RUU TPKS meski sudah sering masuk ke dalam tahap pembahasan lanjutan dan Prolegnas, tapi belum sampai pada tahap prioritas untuk disahkan.
Padahal perlindungan korban mestinya jadi fokus negara dalam menyokong pemulihan trauma korbannya.
Baca juga: Skandalnya dengan Adhisty Zara Belum Kelar, Kini Niko Al Hakim Dituding Lakukan Pelecehan Seksual
INAYES menyatakan siap membantu pemerintah memberi pendampingan korban tindak kekerasan seperti bantuan psikologis, konseling, spiritual, dan bantuan hukum, serta media hingga rehabilitasi.
"Kami mengajak untuk setiap elemen masyarakat berani melaporkan pada pihak berwajib jika melihat tindak pidana kekerasan seksual di lingkungannya. Karena pelaku tindak pidana kekerasan ini biasanya orang- orang yang ada di sekitar korbannya," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Pelecehan Seksual, INAYES Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/29/cegah-pelecehan-seksual-inayes-desak-dpr-segera-sahkan-ruu-tpks