Breaking News

Berita Nasional Terkini

Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual, Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati & Kebiri

Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus rudapaksa belasan santriwati.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Christoper Desmawangga
(TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus rudapaksa belasan santriwati. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masuk kategori kejahatan kekerasan seksual, alasan Jaksa tuntut Herry Wirawan hukuman mati dan kebiri.

Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulayana.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Diketahui, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Baca juga: Bagaimana Efek Kebiri Kimia? Hukuman Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati & Kebiri, Berikut Hal yang Memberatkan

Baca juga: FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan Umbar Janji hingga Cuci Otak Korban dan Istrinya Sampai Tak Berdaya

Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.

Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.

Herry Wirawan disebut selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan JPU soal motif dia merudapaksa belasan siswa.

Ia pun mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan di persidangan.

Guru pesantren itu kemudian meminta maaf karena khilaf.

Akibat perbuatannya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia juga denda.

Jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Baca juga: Istri Herry Wirawan Ternyata Pernah Pergoki Suami Rudapaksa Santriwati, Korban Pertama Masih Sepupu

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved