Berita Nasional Terkini
PENGAKUAN Keluarga Korban Tahanan yang Meninggal di Kerangkeng Manusia Milik Eks Bupati Langkat
Pengakuan keluarga korban tahanan yang meninggal di kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Paranginangin.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengakuan keluarga korban tahanan yang meninggal di kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Paranginangin.
Belakangan diketahui, tahanan kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat ada yang meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK).
Keluarga tahanan yang meninggal dunia memberikan pengakuan kepada LPSK.
Dari informasi yang dihimpun kejadian tewasnya tahanan kerangkeng manusia terjadi pada tahun 2019 lalu.
Pihak keluarga awalnya menerima informasi bahwa korban menderita asam lambung.
Namun ada dugaan bahwa korban mengalami kekerasan, lantaran ada tanda luka-luka pada jenazah korban.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: TERNYATA Peran Istri Mantan Bupati Langkat yang Punya Kerangkeng Manusia tak Main-main
Melansir Tribun-Medan.com dalam artikel berjudul TAHANAN di Penjara Bupati Langkat Nonaktif Meninggal, Keluarga Duga Ada Penyiksaan, LPSK mengatakan pernah ada korban meninggal saat mendekam di dalam sel pribadi milik Bupati Langkat.
Hal itu berdasarkan aduan warga Langkat yang salah seorang keluarganya menjadi korban meninggal di kerangkeng ilegal di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Paranginangin.
"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," Ujar wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menggelar konfrensi Pers, Sabtu (29/1/2022)
Togi mengatakan peristiwa itu terjadi pada tahun 2019 lalu.
Dari penjelasan keluarga korban meninggal sejak sebulan di dalam sel.
Keluarga juga menemukan tanda tanda luka-luka akibat kekerasan.
"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam pihak pengelola rutan menelpon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit. Namun pihak keluarganya mencurigai ada kejangalan kematian keluarganya," ungkap Togi.
Baca juga: TERKUAK Peran Istri Mantan Bupati Langkat yang Punya Kerangkeng Manusia, Diduga Urus Makan Tahanan
Ketika keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.
Menurut keluarga hal itu kemungkinan dilakukan untuk menutupi dugaan penyiksaan sehingga tinggal di kuburkan.
Meski begitu Togi menyatakan pengakuan pihak keluarga masih perlu pendalam lebih jauh.
Pihak penegak hukum perlu mendalami untuk dapat membuktikan adanya dugaan penyelewengan di sel pribadi milik Rencana.
"Meski itu baru sebatas pengakuan keluarga dan perlu pendalaman lebih jauh terkait hal itu. Namun dari pernyataan itu kita bisa mengetahui bagaimana situasi sebenarnya di dalam sel tahanan pribadi tersebut," tutupnya.
Penjara di Rumah Bupati Langkat Tak Berizin
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan penjara di rumah Terbit Rencana sudah beroperasi selama 10 tahun.
Penjara manusia itu disinyalir digunakan untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Namun, ujar Panca, penjara tersebut ilegal alias tak memiliki izin.
Kendati demikian, ia mengatakan penjara milik Terbit bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Langkat.
Terkait para tahanan dipekerjakan di lahan sawit, Panca menyebut hanya mereka yang sudah sehat yang dipekerjakan.
"Makanya saya bilang pribadi, belum ada izinnya. Tapi selama ini, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana."
"Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," kata Panca kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).
"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten."
"Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," tandasnya.
Baca juga: Diduga Disiksa, Terkuak Ngerinya Perlakuan Sebelum Pekerja Masuk Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Bupati Langkat Diduga Lakukan Perbudakan Modern
Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, menilai ada dugaan perbudakan modern di penjara Terbit Rencana Peranginangin.
Menurutnya, apa yang terjadi di rumah Tebrit, sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.
"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," terang Anis dalam sambungan telepon kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).
"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.
Anis menambahkan, para tahanan di penjara milik Terbit dipekerjakan di lahan sawit selama 10 jam di lahan sawit, sejak pukul 08.00 hingga 18.00.
Tak hanya itu, para tahanan juga disiksa, tak diberi makan, bahkan tak menerima gaji.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujar Anis, dikutip dari TribunMedan.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka."
"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," imbuhnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.