Dihapuskan Tahun 2023, Inilah Prioritas dan Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Pemerintah berencana akan menghapuskan status tenaga honorer pada 2023 mendatang. Lantas, bagaimana dengan nasib tenaga honorer?

Editor: Diah Anggraeni
Biro Pers Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo bersama para PNS. Pemerintah berencana akan menghapuskan status tenaga honorer pada 2023 mendatang. Lantas, bagaimana dengan nasib tenaga honorer? 

Instansi yang Masih Merekrut Tenaga Honorer Bakal Dikenakan Sanksi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan, satu di antara hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah (Pemda)

Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Baca juga: Status Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Inilah Kriteria yang Akan Diangkat Jadi CPNS

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini."

"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," kata Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Sementara, Pemerintah saat ini tengah merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan dari Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022.

Tjahjo pun menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” terang Tjahjo.

Baca juga: Bakal Ditiadakan pada 2023, Ini Kata KemenPAN-RB soal Nasib Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

1. Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved