Berita Balikpapan Terkini

Menteri LHK Siti Nurbaya Akui Ada Bekas Tambang di Kawasan IKN Nusantara

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar membenarkan ada bekas lubang tambang di kawasan IKN Nusantara.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar meninjau lokasi persemaian IKN Nusantara di Sepaku, Kabupaten PPU. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar membenarkan ada bekas lubang tambang di kawasan IKN Nusantara.

Maka itu, pemerintah berencana membereskan bekas lubang galian tambang tersebut, seiring dengan jalannya proses pembangunan Ibu Kota Negara.

Dalam tiga tahun terakhir, Siti Nurbaya mengaku telah menyoroti masalah pertambangan di wilayah Kaltim, termasuk apabila terdapat kecelakaan di bekas galian tambang.

"Sudah kami pelajari cara pemulihannya, ada trialnya di lapangan. Saya mau lihat lagi untuk menentukan kebijakan persisnya dalam bentuk pedoman secara teknis," katanya, Minggu (30/1/2022).

Kepada TribunKaltim.co, Siti Nurbaya Bakar menuturkan, pada dasarnya pemerintah mengikuti hal-hal yang berkembang di ruang publik.

Baca juga: Endus Lokasi Tambang Ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Polda Kaltim Dalami Keterangan Saksi

Baca juga: Tambang Ilegal Masih Kerap Ditemukan, Kapolresta Samarinda Sebut Akan Menindak Tegas

Namun, saat disinggung mengenai penanganan bekas lubang galian tambang yang ada di wilayah IKN Nusantara, Siti Nurbaya masih akan melihat kebijakan yang dihasilkan.

Dia mengatakan, ketentuan mengenai kewajiban-kewajiban penambangan sudah di atur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 maupun 78.

"Karena regulasi pertambangan itu juga selalu berubah, ada penyesuaian, termasuk database dari kabupaten ke provinsi, termasuk ke pusat," tuturnya.

Siti Nurbaya menegaskan aktivitas penambangan dan perkebunan ilegal di Kalimantan Timur tidak akan lolos dari tindak hukum, sebab sudah diatur dalam UU Cipta Kerja di PP nomor 24.

Baca juga: Jadi Incaran Mafia Tambang, Warga Desa Bhuana Jaya Tolak Keras Aktivitas Tambang Ilegal

"Pasti nggak bakal lolos, kalau yang ilegal itu tidak menyelesaikan seluruh langkah-langkahnya, maka setelah tiga tahun masa transisi kalau tidak dibereskan akan kena pidana," ucap Siti Nurbaya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved