Berita Kukar Terkini
Jadi Incaran Mafia Tambang, Warga Desa Bhuana Jaya Tolak Keras Aktivitas Tambang Ilegal
Warga Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menolak keras adanya kegiatan tambang illegal atau koridora
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Warga Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menolak keras adanya kegiatan tambang illegal atau koridoran di desanya.
Hal itu dibuktikan dengan pengajuan pihak Desa Bhuana Jaya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk izin pengelolaan kawasan hutan oleh warga sebagai bentuk pelestarian hutan dan pencegahan adanya ulah oknum yang ingin melakukan aktivitas tambang ilegal di Desa Bhuana Jaya.
Sekretaris Desa Bhuana Jaya, Suwondo menjelaskan, sejak dulu pejabat-pejabat dan masyarakatnya bekerja keras menentang adanya tambang ilegal.
Sebab, kata dia, sejak tahun 2018 lalu hingga sekarang, desanya tersebut diincar oleh mafia tambang, dengan alibi pihak penambang bermacam-macam dari pematangan lahan, namun tidak bisa melihatkan izin dan legalitas resmi.
Selain itu, lanjutnya, sejauh ini forum Rukun Tetangga (RT) dan masyarakat di desa ini juga solid untuk menentang atau mengahalau aktivitas pertambangan tanpa izin.
Baca juga: Tambang Batubara Marak di Samboja Kukar, Warga Duga Tambang Ilegal
Baca juga: Pemkab Kubar Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Terlibat dalam Pembangunan Kampung
"Dan setiap bulan seluruh pihak desa melakukan pertemuan untuk berdiskusi," jelasnya, Sabtu (25/12/2021).
Sejauh ini, kata Suwondo, di desanya tidak ada aktivitas tambang ilegal atau koridoran.
Sebab sejak lama pihak desa dan masyarakat menentang aktivitas yang merusak lingkungan di luar perizinan, sebab hanya merusak lingkungan dan tak ada nilai manfaat bagi masyarakat setempat yang mayoritas sebagai petani.
"Di sini yang ada hanya perusahaan tambang resmi atau legal, yaitu JMB Group dan PT KMIA perusahaan BBE Group," ucapnya. (*)