Rekrutmen CPNS 2022 Ditiadakan, Inilah Besaran Gaji dan Fasilitas yang Berhak Didapatkan PPPK

Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini ditiadakan. Pemerintah hanya akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Editor: Diah Anggraeni
TribunStyle.com
Rekrutmen calon pegawai negeri sipil pada tahun 2022 ini ditiadakan. Adapun besaran gaji dan fasilitas yang berhak didapatkan PPPK. 

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah besaran gaji PPPK tahun 2022.

Semoga bisa menjadi panduan jika ingin mengikuti rekrutmen PPPK tahun 2022 ini.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Tak Ada Rekrutmen CPNS 2022, Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan pada Seleksi PPPK, https://wow.tribunnews.com/2022/01/30/tak-ada-rekrutmen-cpns-2022-ini-daftar-formasi-yang-dibutuhkan-pada-seleksi-pppk.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved