Berita Nasional Terkini

TERUNGKAP Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Ternyata Makan Korban, Lebih dari 1 Penghuni Meninggal

Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, ada lebih dari satu penghuni yang meninggal selama kerangkeng itu berdiri pada 2012.

Editor: Ikbal Nurkarim
HO via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, ada lebih dari satu penghuni yang meninggal. 

"Tidak sampai satu tahun (dari temuan ini)," terangnya.

Polisi lakukan pendalaman kasus

Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kisah pilu di balik kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat. Kerangkeng disebut tempat orang yang dikerjakan di kebun sawit, diduga tak digaji
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kisah pilu di balik kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat. Kerangkeng disebut tempat orang yang dikerjakan di kebun sawit, diduga tak digaji (Dok. Polda Sumut)

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menerangkan, polisi saat ini tengah berfokus pada temuan hilangnya nyawa orang di kerangkeng Bupati nonaktif Langkat.

Ia menegaskan, tidak boleh ada orang meninggal tanpa kejelasan.

"Oleh sebab itu, kita akan berproses dan mendalami masalah ini kenapa sampai seperti itu. Mohon waktu dan kepercayaan teman-teman sekalian. Tentunya terus kita bekerja sama dengan semua stakeholder. Baik itu teman-teman Komnas HAM, dengan teman-teman lainnya, kita akan saling tukar menukar informasi untuk mendalami tindak pidana yang berkaitan dengan hilangnya nyawa orang ini," paparnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah keganjilan dari kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca juga: AKHIRNYA Komnas HAM Turun Tangan, Akan Cek Situasi Kerangkeng Besi di Rumah Eks Bupati Langkat

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan, berdasar informasi yang dihimpun di lapangan, tidak semua penghuni kerangkeng merupakan pengguna narkoba.

"Contohnya ada yang judi, ada yang tak setia sama istrinya, mencuri, jadi macam-macam. Makanya diksi rehabilitasi itu jauh dari kenyataan," bebernya.

Temuan lainnya yakni para penghuni kerangkeng tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya melalui ponsel.

Mereka juga tidak bisa menjalankan ibadah sebagaimana wajarnya.

"Kami lihat ada sajadah, tapi kami tanya apakah boleh shalat Jumat, tidak boleh. Shalat ied, tak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," jelasnya.

Edwin mengungkapkan, pembatasan di kerangkeng manusia itu melampaui pembatasan yang terjadi dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan milik negara.

"Tak ada pembatasan seperti itu, baik pada proses penyidikan, atau orang terpidana dalam sistem negara," tandasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved