Ibu Kota Negara
3 Wilayah Pembangunan Ibu Kota Nusantara, Ada 4 Kementerian yang Bakal Pindah ke IKN Tahun 2024
Berikut ini 3 wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara. Ada 4 kementerian yang bakal pindah ke IKN tahun 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini 3 wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur.
Tahun 2024 nanti, bakal ada empat Kementerian yang bakal pindah ke kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) yang baru.
Rencananya, ibu kota negara ( IKN ) baru yang diberi nama Ibu Kota Nusantara yang juga disingkat IKN ini akan dibangun di sebagian wilayah di Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Untuk pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara ini akan terbagi menjadi tiga wilayah.
Dan di tahap pertama tahun 2024 nanti, ada 4 Kementerian yang akan pindah lebih dulu ke kawasan IKN di Kaltim.
Menurut Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), empat kementerian yang berpindah ke IKN adalah Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan.
Demikian pernyataan Presiden Jokowi saat berbincang dengan para pemimpin redaksi media massa di Istana Negara pada Rabu (19/1/2022) sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.id pada Jumat (21/1/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan proses perpindahan ke ibu kota negara yang baru dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 2024.
Baca juga: Kebutuhan Dana Sistem Transportasi IKN Nusantara Rp 582, 6 M, Kemenhub Membuka Peluang Bagi Swasta
Pada tahun 2024 nanti, kemungkinan yang pindah terlebih dahulu adalah Istana Negara dan sejumlah kementerian tersebut.
“Pindahnya bertahap. (Tahun) 2024 ini kemungkinan Istana dan empat hingga enam kementerian,” ujar Jokowi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com
Dia pun memperkirakan, proses perpindahan ke ibu kota negara baru tersebut akan memakan waktu hingga 20 tahun. “Ibu kota ini perkiraan akan berlangsung 15-20 tahun ke depan,” ungkapnya.
Tiga Wilayah Perencanaan IKN
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa pembangunan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) terbagi atas tiga wilayah perencanaan.
Hal tersebut ia sampaikan setelah meninjau lokasi pembangunan IKN bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Lokasi yang dikunjungi yaitu tersebut yaitu titik nol pembangunan IKN, lokasi Istana Negara, lokasi Kompleks MPR/DPR, dan DPD RI, hingga Bendungan Sepaku Semoi.
Pengembangan wilayah Ibu Kota Nusantara terbagi atas tiga wilayah perencanaan, yakni:
1. Kawasan Pengembangan IKN atau KP IKN dengan luas wilayah kurang lebih 199.962 hektar
2. Kawasan IKN atau K-IKN dengan luas wilayah kurang lebih 56.180 hektar
3. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP yang merupakan bagian dari K-IKN dengan luas wilayah kurang lebih 6.671 hektar.
Demikian pernyataan Suharso Monoarfa melalui siaran pers, Kamis (27/1/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Ia menambahkan, pembangunan IKN dilaksanakan dengan delapan prinsip utama.
Baca juga: Nama Ahok Menguat, Hasto Bocorkan Jokowi Dialog dengan Megawati Soal Kepala Otorita IKN Nusantara
- Pertama, mendesain sesuai kondisi alam.
- Kedua, Bhinneka Tunggal Ika.
- Ketiga, terhubung, aktif, dan mudah diakses.
- Keempat, rendah emisi karbon.
- Kelima, sirkuler dan tangguh.
- Keenam, aman dan terjangkau.
- Ketujuh, nyaman dan efisien melalui teknologi.
- Kedelapan, peluang ekonomi untuk semua.
Suharso Monoarfa mengatakan selain Bendungan Sepaku Semoi, pemerintah juga berencana membangun infrastruktur pendukung lainnya seperti jalan dan fasilitas umum dengan lini masa pembangunan hingga 2024.
"Yang kita bangun pertama adalah memastikan infrastruktur dasar, kemudian public utility yaitu air, listrik dan sebagainya, kemudian Istana Negara, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Gedung Mahkamah Agung, yang kita sebut dengan tripraja itu, eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Baca juga: Soal Lubang Bekas Tambang di Sekitar IKN, Gubernur Kaltim Sebut Bisa Dipakai Tampung Air Baku
Optimis kita, saat ini kita sedang menyelesaikan jalan logistik, tadi saya sudah melihat juga, percepatannya luar biasa," paparnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-13 DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan RUU IKN pasca diserahkannya Surat Presiden Joko Widodo tentang IKN kepada DPR pada 29 September 2021 lalu.
Secara administratif, IKN terletak di dua kabupaten, yakni:
- Kabupaten Penajam Paser Utara (Kecamatan Penajam dan Sepaku) dan
- Kabupaten Kutai Kartanegara (Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, dan Samboja).
"Saya kira masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka.
Lapangan kerja terbuka untuk mereka," ucapnya.
Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya Akui Ada Bekas Tambang di Kawasan IKN Nusantara
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.