Berita Kutim Terkini
Cekcok Masalah Pekerjaan, Pemuda di Kutim Tusuk Teman Sampai Meninggal
Seorang pemuda di Kabupaten Kutai Timur membunuh rekannya sendiri dengan cara ditusuk usai berpesta minuman keras
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Seorang pemuda di Kabupaten Kutai Timur membunuh rekannya sendiri dengan cara ditusuk usai berpesta minuman keras.
Tempat kejadian penusukan tersebut di Kawasan Kenyamukan, Jalan KH Abdullah, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Demikian disampaikan Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko dalam pers rilis di halaman Mako Polres Kutim.
Kejadian pembunuhan bermula saat pelaku Ms alias Fs (29) mengundang tiga rekan lainnya untuk berpesta minuman keras.
Salah satu di antara rekan pelaku adalah Ar alias Lp (38) yang selanjutnya menjadi korban penusukan.
Baca juga: TEMUAN Terbaru Komnas HAM: Ada Pembunuhan di Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat, Lebih Dari Satu
Baca juga: TERUNGKAP Dalang Pembunuhan Sejoli Kasus Tabrak Lari, Kolonel P Terancam Penjara Seumur Hidup
Baca juga: ALASAN Saksi Kasus Pembunuhan Subang Ingin Datangi TKP, Ini Reaksi Yosef & Yoris Soal Sketsa Pelaku
"Beberapa saat setelah minum-minum, tersangka mengajak korban untuk ke rumah majikan mereka guna mengambil sisa uang gaji," ujarnya dalam Pers Rilis, Senin (31/1/2022).
Selanjutnya korban menolak ajakan tersangka sehingga terjadi percekcokan mulut di antara keduanya.
Kedua rekan lain yang ada di lokasi berupaya melerai, namun perkelahian tersangka dan korban makin memuncak hingga terjadi adu fisik.
Cekcok di antara keduanya semakin memuncak hingga tersangka mengambil badik dan menusuk dada korban.
"Tersangka memaksa korban, tapi korban tetap tidak mau. Akhirnya tersangka mengambil badik dan menusuk ka arah dada korban hingga korban jatuh ke tanah," ucapnya.
Korban sempat melakukan perlawanan usai ditusuk sehingga pelaku kembali menusuk korban sebanyak enam kali.
Akibat tusukan tersebut, korban tergeletak bersimbah darah dan tersangka pergi meninggalkan korban.
"Korban kemudian dibawa pergi ke Rumah Sakit Meloy oleh kedua rekan lain menggunakan mobil pickup," ucapnya.
Baca juga: 3 TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa Singgung Pembunuhan Berencana & Penjara Seumur Hidup
Tersangka sendiri bekerja sebagai tukang bangunan bersama korban.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ke 3 KUHP dan atau pasal 388 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
