Berita Nasional Terkini
Diancam Pakai Beling, Seorang Wanita di Jakarta Dirudapaksa Lima Temannya Sesama Pengamen
Dibawah ancaman, AF terpaksa melayani nafsu lima rekan pengamen di kawasan Jalan Layang Universitas Indonesia, pada Sabtu (29/1/2022) malam
Editor:
Samir Paturusi
"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Zain. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pilu Pengamen Wanita di Depok Dipaksa Layani 5 Rekannya, Ancam Korban Pakai Beling, https://jakarta.tribunnews.com/2022/01/31/pilu-pengamen-wanita-di-depok-dipaksa-layani-5-rekannya-ancam-korban-pakai-beling?page=all