Viral Edy Mulyadi
Hilangkan Barang Bukti? Ponsel Edy Mulyadi Hilang Jelang Diperiksa Bareskrim, Terima Ribuan Teror
Hilangkan barang bukti? Ponsel Edy Mulyadi hilang jelang diperiksa Bareskrim, terima ribuan teror
TRIBUNKALTIM.CO - Edy Mulyadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, hari ini, Senin ( 31/1/2022).
Sebelumnya, Sekjen GNPF Ulama ini mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama.
Jelang pemeriksaan tersebut, ponsel Edy Mulyadi dikabarkan hilang.
Sebelumnya, Edy Mulyadi disebut mendapat ribuan teror di ponselnya dari oknum yang mengatasnamakan warga Kalimantan.
Kabar hilangnya ponsel milik Edy Mulyadi ini disampaikan kuasa hukumnya, Herman Kadir.
Diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan berbagai komunitas warga Kalimantan.
Baca juga: Terkuak Siapa Edy Mulyadi Sebenarnya dan Alasannya Mangkir Diperiksa Soal Pernyataan Hina Kalimantan
Baca juga: Pengamat Bongkar Alasan PAN Undang Anies Baswedan, Ridwan Kamil & Erick Thohir, Terkait Pilpres 2024
Baca juga: Tewaskan 3 Prajurit, KKB Papua Numbuk Telenggen Tak Bisa Tidur Nyenyak, akan Diburu TNI Sampai Dapat
Edy Mulyadi dinilai melakukan penghinaan kepada warga Kalimantan karena menyebut lokasi pembangunan Ibu Kota Negara sebagai tempat jin buang anak.
Dilansir dari Wartakota dalam artikel berjudul Jelang Diperiksa Polisi, Edy Mulyadi Malah Kehilangan HP, Kuasa Hukum: Namanya Orang Panik Jadi Lupa, polisi yang hendak memeriksa Edy Mulyadi terus menghadapi hambatan.
Jelang pemeriksaan Senin (31/1/2022), kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan mengatakan kliennya malah kehilangan handphone (HP).
Edy Mulyadi harus menjalani pemeriksaan setelah mangkir untuk kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
"HP-nya mati. Kebetulan kemarin itu kayaknya HP-nya jatuh di mana itu.
HP-nya hilang itu, gara-gara dia naek motor, kemana, jatuh iya.
Kelupaan dia, orang posisi panik," kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Namun, Herman tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologis hilangnya ponsel Edy Mulyadi.
Yang jelas, hilangnya ponsel tersebut tak terkait upaya untuk menghilangkan barang bukti.
Herman menyatakan bahwa kliennya kehilangan ponsel murni karena keteledorannya.
Pasalnya, Edy Mulyadi memahami kasusnya itu telah viral di Indonesia.
Apalagi sebelum ponselnya hilang, kata dia, Edy Mulyadi sempat mengalami teror ribuan telepon.
Dalam telepon tersebut, banyak yang mengaku sebagai suku Dayak memprotes ucapan kliennya.
"Iya, jadi dia teledor, (ponselnya) sudah mati. Ini dahsyat banget salahnya, bukan kaya peristiwa-peristiwa biasa.
Menghadapin emosional masyarakat yang ribuan gini kan enggak gampang," pungkas Herman.
Sebelumnya, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus yang menyeret Edy Mulyadi atas kasus ujaran kebencian yang diduga berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya mendukung tindakan tegas dari Bareskrim Polri yang tengah melakukan penyidikan atas kasus ini dan meminta Edy untuk bersikap kooperatif.
"Kami sangat mendukung tindakan tegas dari Bareskrim Polri dalam melakukan penyidikan terhadap saudara EM (Edy Mulyadi).
Baca juga: Sulit Ubah Gaya Bicara, Edy Rahmayadi: Saya tak Pernah Marah-marah, Kalau Marah Saya Ambil Pistol
Kami berharap saudara Edy Mulyadi kooperatif dengan penyidikan ini," kata Poengky melalui video singkat kepada Tribun, Minggu (30/1/2022).
Poengky berharap dengan adanya kasus ini, maka dapat memberikan efek jera bagi Edy Mulyadi maupun kepada khalayak luas.
Dirinya mengingatkan untuk selalu berhati-hati dalam berbicara dan memberikan pendapat.
"Kami berharap ini dapat menjadi efek jera bagi yang bersangkutan maupun kepada yang lain agar tetap berhati-hati dalam mengemukakan pendapat tidak menyinggung perasaan orang lain," ujar Poengky.
"Kita semua terus bersama-sama bersatu menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika dan menjaga persatuan dan kesatuan di Indonesia," terang Poengky.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.
Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, kasus sudah naik ke tahap penyidikan.
Tim penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Edy Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (31/1/2022) ini.
Adapun ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Edy Mulyadi mangkir dari jadwal yang sebelumnya diagendakan pada Jumat kemarin.
Karena mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan.
Minta Gunakan UU Pers
Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.
Hal tersebut karena berdasarkan pengakuannya, Edy Mulyadi berprofesi sebagai seorang wartawan, melansir Tribunnews dengan judul Minta Penyidik Terapkan UU Pers, Kuasa Hukum: Ingat dy Mulyadi Ini Wartawan Senior.
Baca juga: Terancam Sanksi Adat dari Suku Dayak Kalimantan, Polisi Gerak Cepat Jemput Edy Mulyadi
Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.
"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” kata Herman saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Herman lantas menjelaskan perihal aturan pemanggilan terhadap wartawan yang memiliki kasus.
Menurut versi dia, pemanggilan terhadap yang bersangkutan harus melalui Dewan Pers dan harus diselesaikan terlebih dahulu dalam ranah tersebut.
"Kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI," kata Herman.
"Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers," kata dia. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.