Berita Nasional Terkini
Kode Khusus Penyiksaan, Komnas HAM Kantongi Identitas Pelaku Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat
Ada kode khusus penyiksaan, Komnas HAM kantongi identitas pelaku kekerasan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat
TRIBUNKALTIM.CO - Komnas HAM akhirnya mendapatkan gambaran utuh yang terjadi di kerangkeng manusia yang terdapat di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Bahkan, Komnas HAM mendapati adanya kode khusus para pelaku untuk melakukan tindak kekerasan terhadap tahanan di kerangkeng manusia tersebut.
Komnas HAM juga mengaku sudah mengantongi identitas pelaku kekerasan di kerangkeng manusia.
Sebelumnya, kerangkeng manusia ini terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah rumah Terbit Rencana Peranginangin yang terjerat kasus rasuah.
Polisi menyebut kerangkeng tersebut merupakan tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang dibuat Bupati Langkat.
Namun, BNN menyebut tempat rehabilitasi tersebut tak berizin.
Baca juga: Hilangkan Barang Bukti? Ponsel Edy Mulyadi Hilang Jelang Diperiksa Bareskrim, Terima Ribuan Teror
Baca juga: Lengkap, Susunan Pengurus PBNU 2022-2027, Gubernur Kaltim Isran Noor Dapat Jabatan Strategis
Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Bongkar Fakta Baru Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Korban Meninggal Bertambah
Dilaporkan pula terjadi tindak kekerasan yang memakan korban jiwa di lokasi tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Komnas HAM melaporkan penggunaan alat dalam tindak kekerasan yang terjadi di kerangkeng rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, saat ini pihaknya telah menemukan pola kekerasan, pelaku, hingga cara yang digunakan.
Temuan tersebut didapatkan dari beberapa keterangan saksi yang mengetahui tindak kekerasan pada kerangkeng yang disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi tersebut.
"Kami menemukan pola bagaimana kekerasan berlangsung.
Siapa pelakunya.
Bagaimana caranya, menggunakan alat atau tidak.
Itu juga kami temukan terkadang menggunakan alat," kata Anam dalam keterangan videonya seperti dikutip Senin, (31/1/2022).
Ia pun mengatakan, pelaku menggunakan istilah-istilah sebagai kode untuk melakukan tindak kekerasan kepada penghuni keragkeng.