Berita Nasional Terkini
Inilah Batasan Usia Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS, Masa Kerja 20 Tahun Jadi Prioritas
Keputusan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentu menjadi kabar gembira
TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentu menjadi kabar gembira.
Namun, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS.
Bahkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS bakal menerapkan skala prioritas.
Selain itu, ada ketentuan usia dan lama bekerja, yang menjadi salah satu syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Tenaga honorer yang usianya paling tinggi atau masa pengabdian paling lama akan didahulukan untuk diangkat menjadi PNS.
Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus akan mendapat prioritas pertama dalam skema pengangkatan menjadi PNS.
Baca juga: Lulus PPPK 2022 Tak Bisa Lagi Coba CPNS? Cek Ketentuan Resign dan Aturan Khusus Fungsional Guru
Baca juga: Pemerintah Hanya Akan Mengangkat 4 Jenis Tenaga Honorer, Simak Batas Usia yang Bisa Diangkat PNS
Usia terendah honorer yang bisa diangkat menjadi PNS adalah 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Tentu saja proses pengangkatan tidak dilakukan secara serta merta tanpa seleksi.
Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.
Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti, seperti dilansir dari BangkaPos.com berjudul Inilah Batas Usia Terendah Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 - 2023.
Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.
Baca juga: Dihapuskan Tahun 2023, Inilah Prioritas dan Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.
Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS.