Dihapuskan Tahun 2023, Inilah Prioritas dan Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
Pemerintah berencana akan menghapuskan status tenaga honorer pada 2023 mendatang. Lantas, bagaimana dengan nasib tenaga honorer?
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah berencana akan menghapuskan status tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Nantinya tenaga yang direkrut berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Lantas, bagaimana dengan nasib tenaga honorer?
Pegawai pemerintah dengan status tenaga honorer akan ditiadakan di instansi pemerintahan pada 2023 mendatang.
Baca juga: Bakal Ditiadakan pada Tahun 2023, Inilah Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS
Dilansir laman resmi, menpan.go.id, pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini pun telah tercantum dalam pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Oleh karena itu, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini.
Lalu, yang banyak menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan?
Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer ini tetap dengan proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce, dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Wacana Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Pemkab Paser Kedepankan Kehati-hatian
Pengangkatan tenaga honorer bagi CPNS ini akan diprioritaskan bagi:
- Tenaga guru;
- Tenaga kesehatan;
- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan;
- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.