Pemerintah Hanya Akan Mengangkat 4 Jenis Tenaga Honorer, Simak Batas Usia yang Bisa Diangkat PNS
Status tenaga honorer yang dihapuskan pada 2023 mendatang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
TRIBUNKALTIM.CO - Status tenaga honorer yang dihapuskan pada 2023 mendatang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan menerapkan skala prioritas.
Tenaga honorer berusia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama yang akan didahulukan.
Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus akan mendapat prioritas pertama dalam skema pengangkatan menjadi PNS.
Usia terendah honorer yang bisa diangkat menjadi PNS adalah 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.
Baca juga: Dihapuskan Tahun 2023, Inilah Prioritas dan Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
Meski demikian, setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.
Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti.
Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.
Proses pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.
Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Baca juga: Bakal Ditiadakan pada Tahun 2023, Inilah Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS
Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS
Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus