Berita Kutim Terkini
Pelayanan BPJS Kesehatan di Kutim, Bisa Diakses Pakai NIK KTP
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan inovasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan inovasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta.
Penggunaan NIK ini berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan.
Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Ika Irawati mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Dukcapil pusat dalam implementasi penggunaan NIK sebagai idenditas kepesertaan JKN-KIS.
Dengan penggunaan NIK, satu peserta bisa memiliki satu akun untuk mengakses berbagai layanan dari BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Mudah Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan dari HP Menggunakan Aplikasi WhatsApp
Baca juga: UPDATE BPJS Kesehatan, Rujukan Berjenjang Bakal Dipangkas, Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar Dimulai
Baca juga: BPJS Kesehatan Apresiasi Pemkab Kutai Barat, Sangat Peduli dengan Jaminan Kesehatan Masyarakat
"Jadi hanya perlu menggunakan satu identitas tapi mempunyai banyak manfaat yaitu mudah, cepat dan pasti," ujarnya, Rabu (2/2/2022).
Nantinya, NIK menjadi nomor penting yang digunakan sebagai akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.
Kemudahan akses layanan ini karena peserta cukup membawa satu jenis kartu sebagai identitas peserta Program JKN-KIS, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selanjutnya peserta hanya perlu menyebutkan Nomor NIK KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan tempat peserta terdaftar.
Baca juga: RS Santa Familia Kutai Barat Resmi Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Sedangkan, data peserta terintegrasi dalam sistem di BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.
"Sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan Kesehatan," ujarnya.
Kendati demikian, bagi anak yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukan Kartu Identitas Anak atau Kartu Keluarga untuk mendapatkan akun pelayanan.
Lebih lanjut, Ika menjelaskan bahwa peserta yang memiliki NIK, sudah pasti terdaftar sebagai penduduk sehingga tentu berhak mendapat pelayanan dari BPJS Kesehatan.
Oleh karenanya, Ika mengimbau kepada masyarakat Kutim, apabila tidak memegang kartu JKN-KIS jangan khawatir tidak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pastikan membawa salah satu identitas, misalnya KTP ataupun fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang memuat NIK dan selanjutnya pasti mendapat pelayanan.
"Jadi tidak perlu takut melakukan akses ke pelayanan kesehatan, sepanjang datanya terupdate dan valid pasti akan mendapatkan pelayanan kesehatan," ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel