Ibu Kota Negara
Alasan PNKN Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Ada Lebih dari 40 Orang Ajukan Gugatan ke MK
Penggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Ada lebih dari 40 orang, siapa saja? Gugatan terhadap UU IKN ini bukan satu-satunya
Syaikhu mengatakan, PKS tak setuju karena RUU IKN bermasalah, baik secara formil atau prosedural, maupun meteriil atau substansial.
"PKS memandang bahwa RUU IKN dibahas secara tidak memadai, secara ugal-ugalan, secara serampangan dan secara asal-asal," kata Syaikhu dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKS 2022, Rabu (2/2/2022).
Menurut Syaikhu, pemerintah tidak seharusnya tergesa-gesa menyusun rencana pemindahan ibu kota.
Presiden dan pemerintah juga semestinya membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum mengambil keputusan tersebut.
Penting bagi masyarakat berkontribusi dan memberikan saran untuk pemerintah.
Jika pemerintah memaksakan kehendak tanpa mempertimbangkan masukan publik, kata Syaikhu, dikhawatirkan keputusan yang diambil justru tidak bijak.
"Ini bukan sekadar properti, proyek properti, tetapi ini adalah mega proyek pembangunan peradaban bangsa," tutur mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu.
Dalam rencana pemindahan ibu kota, lanjut Syaikhu, seluruh variabel penyertanya harus diperhitungkan.
Mulai dari dampak ekonomi, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga dampak terhadap lingkungan.
"Banyak variabel yang harus dipertimbangkan, terlebih lagi kita hari ini masih sedang menghadapi gelombang ketiga Covid-19," kata Syaikhu.
Baca juga: Pasca UU IKN Disahkan, Pengamat Hukum Tata Negara Soroti Daerah Khusus dan Pendanaan
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.