Berita Nasional Terkini
Naik Andong, Anies Baswedan Mesra dengan Romahurmuziy di Acara PPP, Pernah di-OTT KPK
Naik Andong, Anies Baswedan mesra dengan Romahurmuziy di Acara PPP, pernah di-OTT KPK
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diundang di acara Partai Persatuan Pembangunan di Yogyakarta.
Dalam acara tersebut, Anies Baswedan tampak akrab dengan Romahurmuziy.
Romahurmuziy merupakan eks Ketum PPP yang sempat tersandung kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dilansir dari Tribun Jakarta, Muhammad Romahurmuziy, kembali muncul ke permukaan.
Ia hadir pada acara Musyawarah Kerja Wilayah DPW PPP Yogyakarta dan Hari Lahir (Harlah) PPP ke-49 di Gedung Jogja Expo Center (JEC), Kabupaten Bantul, DIY, Senin (31/1/2022) lalu.
Romahurmuziy bahkan menjadi penyambut sekaligus mendampingi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang datang sebagai undangan.
Baca juga: Rem Darurat Batal, Luhut Pandjaitan Tolak Permintaan Anies Baswedan, PTM Lanjut
Anies menjadi pembicara pada Muskerwil PPP Yogyakarta, sekaligus hadirin pada acara Harlah.
Romy yang mengenakan kemeja putih motif hijau dan berkaling sorban hijau terlihat duduk di sisi kanan Anies Baswedan pada sebuah kereta kuda atau andong.
Keduanya tampak tersenyum semringah duduk bersanding.
Anies yang mengenakan batik hijau terlihat terlibat percakapan dengan Romy dan dua petinggi PPP lainnya yang juga duduk di andong itu.
Andong tersebut merupakan kendaraan yang mengantar Romy dan Anies dari Grand Dafam lokasi Muskerwil, menuju JEC lokasi harlah.
"Sebelum menghadiri acara Harlah PPP ke-49, Anies lebih dahulu menjadi pembicara dalam diskusi di Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) PPP di Grand Dafam.
Usai menjadi pembicara, Anies pun lantas diarak naik kereta kuda menuju ke JEC," tulis akun Instagram resmi PPP (@dpp.ppp) pada caption foto Romy dan Anies di andong.
Seperti diketahui, Romy, sapaan Romahurmuziy, mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) penerimaan suap oleh petugas KPK.
Romy sempat dibantarkan 45 hari karena sakit saat proses penyidikan dan penahanan di KPK.
Pada 20 Januari 2020, majelis hakim pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara dua tahun hukuman dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Romy dinyatakan terbukti bersalah menerima Rp 225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Selain Haris, Romy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp 91,4 juta.
Baca juga: Akhirnya PKS Buka Diri ke Ganjar, Erick Thohir dan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Romy dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dan anggota DPR melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.
Hakim menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atas vonis pada tingkat pertama tersebut, pihak KPK dan pihak Romy sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Romahurmuziy alias Romy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Romahurmuziy bebas dari penjara pada Rabu (29/4/2020) malam.
Ia bebas karena upaya bandingnya dikabulkan pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (20/4/2020). (*)