Berita Balikpapan Terkini
Pasutri Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba, Hendak Diedarkan di Balikpapan
Kepolisian berhasil meringkus sepasang suami istri berinisial R (20) dan N (20) akibat terlibat dalam peredaran obat keras.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepolisian berhasil meringkus sepasang suami istri berinisial R (20) dan N (20) akibat terlibat dalam peredaran obat keras.
Mereka diketahui melakukan transaksi penjualan obat keras jenis Dobel L yang dilakukan di rumah mereka di kawasan Jalan Bunga Rampai, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Di mana perbuatan mereka terkuak setelah kepolisian membekuk salah seorang pelanggan mereka berinisial D (22) yang dikejar kepolisian akibat melanggar ketertiban berlalu-lintas.
"Jadi dari barang bukti tersangka D, kita kembangkan dengan penyelidikan dengan mencari asal usul Dobel L itu. Dari hasil pengembangan didapat bahwa asal usul BB Dobel L dari rumah pasutri itu," ucap Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, Kapolresta Balikpapan, Kamis (3/2/2022).
Setelah pasutri itu dibekuk, lanjut dia, keduanya lantas diinterogasi. Adapun mereka berdua berperan sebagai semata distributor yang mendapatkan barang haramnya dari orang lain.
Baca juga: Kejar Pengendara Motor Tak Berplat Nomor di Balikpapan, Polisi Temukan 1.000 Butir Pil Dobel L
Baca juga: Simpan 7 Poket Sabu dan 21.000 Butir Pil Dobel L, Mekanik Bengkel Motor di Sangatta Utara Dibekuk
Tersangka berinisial A (31) membeli dengan harga Rp 1,6 juta. Dari pengakuan pasutri, tersangka A berdomisili di kawasan Jalan Bukit Niaga, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
"Setelah kita ringkus, ternyata dia juga hanya menjual kembali. Akhirnya kita kembangkan lagi dimana dia mendapat barang itu dari tersangka lain lagi," kata Thirdy.
Tersangka lain itu berinisial H (38) yang berdomisili di kawasan Jalan Durian, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota. Tersangka A membeli barang haram Dobel L itu dari tersangka H dengan harga Rp 1,4 juta.
Thirdy menerangkan, dari pengakuan tersangka H, ia mendapatkan barang haram itu dari Kota Samarinda. Terkait identitasnya, kepolisian sendiri masih mendalami.
Baca juga: Polresta Samarinda Sita 30.000 Butir Pil Dobel L dan 1 Kg Ganja, 5 Pelaku Telah Diamankan
Mereka berniat mengedarkan obat keras itu ke Kota Balikpapan. Dan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 197 UU NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ucap Thirdy. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel