Berita Kutim Terkini
Simpan 7 Poket Sabu dan 21.000 Butir Pil Dobel L, Mekanik Bengkel Motor di Sangatta Utara Dibekuk
Pria berinisial HA (34), seorang mekanik bengkel motor di Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, nekat mengedarkan nar
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pria berinisial HA (34), seorang mekanik bengkel motor di Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, nekat mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil dobel L.
Namun upaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor Kutai Timur.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Res Narkoba Iptu Darwis Yusuf membenarkan adanya penangkapan pelaku dan temuan puluhan ribu butir Pil Double L.
Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polres Kutim Gagalkan Peredaran Gelap Barang Haram Seberat 4 Kg, Rencana Diantar ke Bontang
Baca juga: Warga Kutim Terciduk Simpan 17 Poket Sabu, Polisi Temukan Uang Rp 8 Juta Hasil Jual Barang Haram
Baca juga: Tahun 2021 Belum Berakhir, Polres Berau Telah Amankan 1 Kg Lebih Barang Haram
"Ternyata benar pelaku merupakan seorang pengedar narkotika,” ujar Iptu Darwis Yusuf, Jumat (5/11/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamatkan jalan KH Abdulah Kawasan Kenyamukan, Kecamatan Sangatta Utara.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh poket sabu yang mana dua poket disimpan dalam kantong celana pelaku, dan 5 poket disimpan dalam kotak berwarna merah.
Selain sabu, tim juga menemukan 21 bantalan obat keras jenis dobel L yang disimpan dalam kardus paket ekspedisi berwarna cokelat dan tas kain berwarna hijau.
Baca juga: 2 Pemuda Diringkus Polsek Sangatta Utara, Terbukti Simpan 6 Poket Barang Haram
"Selanjutnya diketahui perbungkus obat keras jenis dobel L tersebut berisikan 1.000 butir pil, sehingga total ada 21.000 butir pil dobel L," ujarnya.
Pasca digerebek oleh anggota Satresnarkoba Polres Kutai Timur, tersangka langsung dibawa ke Polres Kutai Timur beserta sejumlah barang bukti lainnya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)