Ibu Kota Negara
Stafsus Mensesneg Faldo Maldini soal Gugatan UU Ibu Kota Negara: akan Persiapkan Jawaban Substantif
Buntut dari pengajuan gugatan Undang-undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/2/2022).
Gugatan ini dilayangkan oleh lebih dari 40 orang yang di antaranya adalah purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis.
Mereka antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya.
Menurut mereka, hadirnya Undang-undang Ibu Kota Negara tidak benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Baca juga: Paser Penyangga Ibu Kota Negara, Pemkab Atur Strategi Pembentukan Indeks Pembangunan Manusia
Selain itu, mereka juga meminta UU IKN sebaiknya tidak mempunyai hukum mengikat.
Koordinator PNKN, Marwan Batubara menyebut gugatan berkaitan dengan pengujian formil UU Ibu Kota Negara.
Sementara pengujian materilnya akan segera disusulkan kembali.
"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."
"Untuk uji formil ini kami minimal punya lima alasan yang intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," ungkap Marwan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Faldo Maldini: Kalau Merasa Tak Sesuai, Silahkan Digugat