Berita Nasional Terkini
Terancam Hukuman Mati, Eks Petinggi FPI Munarman Tak Tinggal Diam: Adakah Saya Suruh Ngebom?
Fakta baru kembali terungkap pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman
"Iya, tidak menyaksikan (baiat)," jawab AR.
"Sekarang saudara bilang menyaksikan, waktu itu saudara ngotot?" tanya Munarman lagi.
"Iya, saya tidak menyaksikan," ujar AR.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris FPI itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.