Ekonomi dan Bisnis
Arus Ekspor Batubara Dibuka Lagi, Pembangkit Listrik Tenaga Uap dalam Keadaan Cukup
PT PLN (Persero) terus memastikan pemenuhan pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sesuai rencana
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - PT PLN (Persero) terus memastikan pemenuhan pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sesuai rencana, setelah dibukanya keran ekspor komoditas tersebut.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, kondisi sistem kelistrikan di seluruh Indonesia dalam kondisi cukup.
Di mana pasokan batubara di 17 pembangkit yang sebelumnya dalam kondisi kritis, kini rata-rata telah mencapai 15 hari operasi (HOP).
Dengan dukungan pemerintah dan seluruh stakeholders, pasokan batubara telah sesuai rencana.
Baca juga: Gundukan Batubara Tabrak Jembatan Martadipura, KSOP Samarinda Minta Perusahaan Perhatikan Muatan
Baca juga: Truk Raksasa Batubara Bakal jadi Ikon Sangatta, Alternatif Wisata Baru Bagi Warga
Baca juga: Pelarangan Eskpor Batubara RI Kembali Telan Korban Negara Tetangga Juga Terancam Pemadaman Listrik
"Ke depan kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga pasokan batubara untuk bahan bakar PLTU melalui pengamanan secara berlapis," kata Darmawan, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, PLN telah melakukan perubahan paradigma dalam monitoring dan pengendalian pasokan batubara.
Semula berfokus pada pengawasan di titik bongkar (estimated time of arrival/ETA) menjadi berfokus di titik muat atau loading.
Jika ada potensi kegagalan pasokan karena ketersediaan batubara maupun armada angkutannya, akan dapat dideteksi lebih dini.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Sebut Kebijakan Pusat Soal Penghentian Ekspor Batubara Tak Masuk Akal dan Konyol
"Corrective action dapat dilakukan as early as possible, sehingga kepastian pasokan dapat lebih terjaga," tutur Darmawan.
Darmawan menyebut, langkah pengawasan dilakukan tidak hanya melalui fisik di lapangan.
Tetapi juga dengan integrasi sistem monitoring digital antara sistem PLN dengan sistem di Dirjen Minerba Energi Sumber Daya Manusia.
"Sistem ini memberikan informasi target loading dan terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Mineral dan batubara Kementerian ESDM yang mencatat realisasi loading dari setiap pemasok," ujar Darmawan.
Baca juga: Kementerian ESDM Larang Ekspor Batubara, IMA Tuding sebagai Tindakan Sepihak Pemerintah
Dari sistem pemantauan ini, kata Darmawan, PLN bisa mengetahui kebutuhan batubara hingga beberapa waktu ke depan.
PLN juga memperbaiki mekanisme perjanjian, yaitu kontrak yang semula bersifat fleksibel jangka pendek, diubah menjadi kontrak yang lebih firm dan jangka panjang.
"Serta langsung dengan pemilik tambang yang memiliki kredibilitas dengan kualitas (spesifikasi) dan volume batu bara yang dibutuhkan PLN," ujar Darmawan.