Berita Balikpapan Terkini

DPD RI Rancang Undang-Undang Pemerintahan Digital untuk IKN Nusantara

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menilai harus ada regulasi setingkat UU untuk mengatur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI saat melakukan kunjungan kerja di Balikpapan dan meninjau lokasi IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menilai harus ada regulasi setingkat UU untuk mengatur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Penyusunan RUU ini dimaksudkan untuk mengatur efektivitas tata kelola pemerintahan dan relasi hubungan pemerintah pusat dan daerah secara digital.

Hal ini disampaikan Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu saat melakukan kunjungan kerja di Balikpapan dan meninjau lokasi IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara.

Ia melihat Kota Balikpapan dinilai sudah cukup berhasil dalam menerapkan konsep smart city. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga sudah berjalan di kota ini.

"Kita melihat Kota Balikpapan dengan smart city yang kita anggap cukup berhasil, tinggal bagaimana melihat potensi. Dan nanti mengintegrasikan keseluruhan data,” ujarnya, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: UU IKN Digugat ke MK, Pembahasan Aturan Turunan Tetap Lanjut, Faldo Maldini: Show Must Go On

Baca juga: Faisal Basri Komentari Soal Urgensi Pemindahan IKN Baru hingga Sosok yang Layak jadi Kepala Otorita

Badikenita menerangkan, langkah yang tercepat untuk merealisasikan terkait itu adalah dengan menyusun undang-undang ini, kemudian membahasnya.

Dan dari rancangan undang-undang tersebut, ketika nanti dibahas bersama secara tripartite dan itu disetujui ketika disahkan, maka akan ada peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan, dan teknis lainnya.

“Semakin cepat ini dilaksanakan maka semakin cepat seluruh daerah terintegrasi dalam satu data. Dan target kita juga di 2045 Indonesia bisa maju dan kita bisa menjadi bagian dari negara maju,” tuturnya.

Rancangan Undang-undang pemerintahan digital, juga sebagai salah satu bentuk dukungan DPD RI secara konstitusional terhadap pemindahan IKN Nusantara.

Menurutnya, ketika IKN pindah undang-undang pemerintahan digital menjadi penting untuk membuat sinergitas dari pemerintah pusat daerah dan juga antar kementerian mengurangi ego sektoral.

Baca juga: Jokowi Kumpulkan Tokoh Adat di Kaltim, Terima Semua Masukan Terkait Pemindahan dan Pembangunan IKN

Hal ini juga akan mengurangi sampah teknologi dan membuat satu aplikasi bersama dan itu di dalam satu genggaman.

Baik itu mencakup informasi investasi pelaksanaan pemerintahan, politik yang membuat kita bisa masuk ke dalam era digital.

"Dengan adanya undang-undang, akan ada super aplikasi, big data, yang semuanya bisa terkoneksi, sehingga bisa menjadi sebuah sistem," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved