Berita Berau Terkini

Dua Mantan Dewas Perumda Air Minum Berau, Dilaporkan Kuasa Hukum Saipul Rahman, Pencemaran Nama Baik

Dua orang yang mengatasnamakan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal, dilaporkan kuasa hukum Saipul Rahman ke Mapolres Berau

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, Saipul Rahman didampingi kuasa hukumnya Bambang Widjojanto. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dua orang yang mengatasnamakan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal, dilaporkan kuasa hukum Saipul Rahman ke Mapolres Berau.

Laporan itu diserahkan langsung oleh Saipul Rahman didampingi kuasa hukumnya Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto menerangkan, pihaknya telah mempelajari dengan seksama perihal laporan atau tuduhan yang dilakukan oleh dua orang tersebut.

Tuduhan itu berujung pada pencemaran nama baik serta membunuh karakter kliennya.

"Bahwa laporan dan tuduhan yang disampaikan secara tertulis oleh orang-orang yang mengatasnamakan Dewas kepada klien kami, saudara Saipul Rahman, adalah tidak benar. Kami melaporkan keduanya dengan Pasal 317 KUHP tentang pembirtahuan atau tuduhan palsu dan Pasal 27 Ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE," katanya, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Bupati Berau Sri Juniarsih Targetkan Perumda Air Minum Batiwakkal Bisa Melayani di Kampung

Baca juga: Perumda Air Minum Batiwakkal Berau tak Segan Segel Sambungan Pelanggan, Jika Nunggak hingga 2 Bulan

Baca juga: Ketua Pansus DPRD Berau Kecewa dan Minta Dirut Perumda Air Minum Batiwakkal Dinonaktifkan

Secara formil kata dia, tuduhan yang disampaikan bertentangan dengan Ketentuan Pasal 37 Perda No. 2 Tahun 2020, dan secara materil tidak memiliki bukti kuat untuk mendukung aduan tersebut.

"Sangat bersifat mengada-ada serta memiliki dimensi politik yang lebih menonjol," ujarnya.

Dijelaskan pria yang juga merupakan mantan pimpinan KPK itu, pada saat ini pihaknya memandang, laporan dan tuduhan tersebut, bermetamorfosis menjadi sebuah serangan yang dapat dinilai sebagai pembunuhan karakter atas kliennya.

Sehingga pihaknya menganggap, sangat penting dan mendesak, untuk segera mengambil langkah-langkah hukum.

Kliennya juga dapat menjelaskan, fakta-fakta sesungguhnya terhadap laporan dan tuduhan yang tidak benar yang ditujukan kepadanya.

Sekaligus, sebagai sarana bagi kliennya untuk memperoleh keadilan, dan mengungkap kebenaran yang selama ini telah diputarbalikkan.

"Bahwa kami berharap melalui penjelasan ini dapat menjernihkan kesimpangsiuran informasi yang beredar," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved