Viral Edy Mulyani
Hari Pertama Ditahan di Rutan, Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq Shihab, Ini Isinya
Hari pertama ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Edy Mulyadi dapat bingkisan dari Habib Rizieq Shihab. Kuasa hukum ungkap isi bingkisan Rizieq Shihab
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka, dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, kepolisian mempunyai alasan subyektif dan obyektif untuk langsung menahan Edy Mulyadi.
Alasan subyektif dalam penahanan langsung ini karena Edy Mulyadi dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Baca juga: Terkuak Siapa Edy Mulyadi Sebenarnya, Profil dan Kasus Pria yang Ditahan Gara-gara Hina Kalimantan
"Alasan obyektif ancaman (yang) dikenakan di atas 5 tahun," kata Ramadhan.
Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Diketahui, pernyataan SARA yang menjerat Edy Mulyadi berkaitan dengan kritikan yang menolak perpindahan ibu kota negara ( IKN ) ke Kalimantan Timur dengan menyebutkan istilah "tempat jin buang anak".
Dalam video yang beredar, Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan IKN baru tidak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy Mulyadi dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube dikutip dari Tribunnews.
Selain itu, Edy Mulyadi juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".
Baca juga: Beragam Alasan Kuasa Hukum Edy Mulyadi Minta Kliennya Tak Ditahan Bareskrim, Terancam Hukuman Berat
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel