Berita Nasional Terkini

IKN ke Kaltim, Jokowi Beri Waktu 2 Bulan ke Anies Baswedan Tentukan Status Jakarta

IKN ke Kaltim, Jokowi beri waktu 2 bulan ke Anies Baswedan tentukan status Jakarta

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono

Yakni dengan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM.

Adapun pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan pada 18 Januari 2022.

Artinya, pembahasan RUU IKN menjadi UU IKN hanya butuh waktu 42 hari.

Doli mengatakan, pentingnya kehadiran RUU IKN segera disahkan menjadi UU untuk memberikan kepastian hukum pembangunan IKN. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved