PPPK 2022

INFO PPPK 2022 Kaltim: Dicari Formasi Pendidik, Kesehatan dan Penyuluh, Gaji PPPK Sampai Rp 6,7 Juta

Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022 di Kaltim, dicari formasi Pendidik, Kesehatan dan Penyuluh, diketahui gaji PPPK sampai Rp 6,7 Juta.

Tribun Jabar
Ilustrasi Seleksi CASN 2022. Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022 di Kaltim, dicari formasi Pendidik, Kesehatan dan Penyuluh, diketahui gaji PPPK sampai Rp 6,7 Juta. 

- Tenaga kesehatan

- Tenaga penyuluh

Tjahjo mengaku, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju untuk merekrut PPPK pada tahun ini.

Kebijakan yang dimaksud adalah jumlah pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dibandingkan jumlah government worker atau public services (PPPK) yang lebih banyak.

"Mengacu kepada contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ungkapnya.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Pertimbangkan Sebelum Ikut Rekrutmen PPPK, Bila Lulus tak Bisa Ikut Tes CPNS 2023?

Keterbatasan Waktu

Tjahjo menambahkan, pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah keterbatasan waktu.

Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS disebut relatif lebih lama dibandingkan proses seleksi PPPK, sehingga dikhawatirkan seleksi CPNS 2022 tidak akan selesai tepat waktu jika diadakan.

"Namun, formasi CPNS tidak dihilangkan sepenuhnya dalam seleksi CASN tahun 2022.

Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," kata Tjahjo.

Dia menjelaskan, formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023, namun tetap akan disesuaikan dengan arah kebijakan tahun tersebut serta kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk CPNS maupun PPPK.

Gaji PPPK

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021).

PPPK terdiri dari dua macam, yakni guru dan non-guru.

PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved