Berita Nasional Terkini
Kabar Terbaru Kasus Subang, Dokter Hastry Beri Kode Pelaku Segera Diumumkan? Yakin Namanya Sudah Ada
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang masih menjadi sorotan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang masih menjadi sorotan.
Kabar terbaru, dokter Hastry merespons warganet yang mempertanyakan kapan pelaku kasus Subang akan diumumkan.
Seperti diketahui, target awal tahun untuk menuntaskan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat yang dibuat Polda Jabar ternyata meleset.
Hingga menginjak bulan Februari 2022, Polda Jabar belum juga merilis siapa pembunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Baca juga: Terbaru! Pelaku Kasus Subang Sudah Ditangkap? Polisi Ungkap Perkembangan Pengejaran DPO & Penyidikan
Baca juga: Terbaru! Senangnya Yosef Dapat Kabar dari Polda Jabar soal Pelaku Kasus Subang:Terima Kasih Penyidik
Baca juga: Terbaru! Kuasa Hukum Danu Mengaku Lega, Juga Singgung Soal Adanya Kepentingan Besar di Kasus Subang
Bahkan, baik Polres Subang maupun Polda Jabar belum menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini setelah merilis terduga pelaku dan menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2021 lalu.
Hal ini membuat masing-masing pihak, terutama saksi-saksi yang selama ini intensif diperiksa terus menantikan update kasus ini.
Kuasa hukum saksi Muhammad Ramdanu alias Danu, Ahmad Taufan Soedirjo yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana.
Keyakinan Taufan beralasan karena ada sesuatu yang dituju dan tidak banyak bukti yang ditinggal di lokasi kejadian.
"Sudah jelas ini kasus pembunuhan bereancana karena ada sesuatu yang dituju. Kalau spontan, pelaku bisa datang melakukan poembunuhan, ditinggal, banyak bukti-bukti yang ditinggalkan. Pembunuhan ini sudah direncanakan jauh hari, dengan tujuan apa, motif apa dan skenario apa kita gak tahu. Tapi sudah jelas pembunuhan berencana," kata Taufan dikutip dari channel youtube Freddy Sudaryanto Sport, Rabu (2/2/2022).
Taufan menduga pembunuhan itu direncanakan berapa bulan sebelumnya.
Selain ada eksekutor atau pelakunya, juga ada aktor intelektual yang menyuruh. mensuport atau membayar pelaku.
"Bagi oknum yang memudahkan pelaku itu bagian perencanaan sehingga masuk kategori kelompok pembunuhan berencana," ungkapnya tanpa mau menuding siapa saja pihak-pihak yang dicurigai.
Terkait pembunuhan berencana ini, tersangka nantinya bisa dijerat pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidip atau 20 tahun penjara.
Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa yang diatur di pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Disinggung status saksi seperti kliennya, Danu, menurut Taufan, saksi ini memiliki kewajiban menyampaikan kesaksian yang berguna bagi penyidikan.
Baca juga: Danu Tahu Ada Jasad di Alphard Padahal Polisi Belum Tiba? Kades Jelaskan Lagi Kronologi Kasus Subang