Virus Corona
Ketahui 5 Derajat Gejala Covid Varian Omicron, Pasien Positif Corona Tak Bergejala Tak Perlu ke RS
Bagi pasien yang terpapar Covid-19 varian Omicron namun tidak bergejala tak perlu dilarikan ke rumah sakit, namun hanya perlu isolasi mandiri.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak lima derajat gejala Covid-19 varian Omicron yang jumlah kasusnya terus mengalami peningkatan.
Kenaikan kasus konfirmasi harian Covid-19 terus terjadi.
Kemarin, Kamis (3/2/2022) menunjukkan konfirmasi positif di Indonesia menembus angka 27.197.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga terus menggenjot upaya testing dan tracing sebagai bentuk usaha deteksi dini.
Selain itu, bagi pasien yang terpapar Covid-19 varian Omicron namun tidak bergejala tak perlu dilarikan ke rumah sakit, namun hanya perlu isolasi mandiri.
Baca juga: Omicron Menggila, Jokowi Akhirnya Beri Perintah Khusus ke Luhut dan Airlangga
Baca juga: Tiga Kru Kapal Asing di Perairan Balikpapan Terkonfirmasi Positif Omicron dan Delta
Baca juga: NEWS VIDEO Presiden Jokowi Sebut Omicron Dapat Disembuhkan Tanpa Harus ke Rumah Sakit
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Virus Covid-19 varian omicron memiliki karakteristik tingkat penularan yang sangat cepat.
Namun jika dilihat dari gejala lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.
Sehingga tidak memerlukan perawatan di rumah sakit.
''Pasien yang masuk rumah sakit, 85 persen sudah sembuh, sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar 8%,'' kata dia, dalam keteranganya, Jumat (4/2/2022) dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Pasien Positif Corona Tak Bergejala Tak Perlu ke RS, Ketahui 5 Derajat Gejala Covid-19.
Bagi pasien Isoman selama saturasi di atas 95 persen ke atas tidak perlu khawatir. Kalau ada gejala seperti batuk, flu, demam segera konsultasi melalui telemedisin atau puskesmas setempat.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 terdapat 5 derajat gejala COVID-19, antara lain ;
1. Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.
2. Gejala Ringan yaitu Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95 persen.
Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.

Baca juga: Dinkes Samarinda Beber Varian Omicron Bisa Bergejala Ringan, Solusinya Isolasi Mandiri