Virus Corona

Ketahui 5 Derajat Gejala Covid Varian Omicron, Pasien Positif Corona Tak Bergejala Tak Perlu ke RS

Bagi pasien yang terpapar Covid-19 varian Omicron namun tidak bergejala tak perlu dilarikan ke rumah sakit, namun hanya perlu isolasi mandiri.

Editor: Ikbal Nurkarim
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Omicron. Bagi pasien yang terpapar Covid-19 varian Omicron namun tidak bergejala tak perlu dilarikan ke rumah sakit, namun hanya perlu isolasi mandiri. 

Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).

3. Gejala Sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93 persen.

4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas >30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93 persen .

5. Kritis yaitu Pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.

Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.

''Melihat kasus Omicron yang kian bertambah, masyarakat tetap waspada jangan sampai lengah. Tetap disiplin protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas,'' pesan dr. Nadia.

Konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan. Data hari (3/2) menunjukkan konfirmasi positif di Indonesia menembus angka 27.197, tertinggi sejak diumumkannya konfirmasi Omicron pertama di Indonesia.

Akses Layanan Telemedicine dari Kemenkes bagi yang Terpapar Omicron

Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar bisa meminimalisir penularan.

Saat ini Kemenkes menyediakan layanan konsultasi online (telekonsultasi) dan paket obat gratis.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi.

"Sasaran layanan telemedicine Isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, diperiksa di wilayah Jabodetabek, berdomisili di Jabodetabek," ujar Nadia, dikutip dari kemkes.go.id yang diakses pada (24/1/2022).

Baca juga: 11 Kru Kapal di Perairan Balikpapan Terkonfirmasi Positif Omicron

Nadia menambahkan, paket obat disesuaikan resep dari salah satu dari 17 layanan telemedicine.

Obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telemedicine Isoman.

Cara Dapat Layanan Telekonsultasi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved