Berita Samarinda Terkini

Pencuri Berkedok Pemulung di Samarinda, Pelaku Residivis, Terancam 7 Tahun Penjara

Pencuri berkedok pemulung yang diamankan oleh jajaran Polresta Samarinda kini terancam Pasal 363 KUHP dengan 7 tahun penjara

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Pencuri berkedok pemulung yang diamankan oleh jajaran Polresta Samarinda kini terancam Pasal 363 KUHP dengan 7 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pencuri berkedok pemulung yang diamankan oleh jajaran Polresta Samarinda kini terancam Pasal 363 KUHP dengan 7 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya Jumat (4/2/2022) siang.

Perwira polisi berpangkat tiga melati emas ini juga mengungkapkan bahwa tersangka sudah menjadi residivis dengan kasus yang sama sebanyak dua kali.

"Jadi ini merupakan yang ketiga kalinya," terangnya.

Baca juga: Samarinda Seriusi Larangan Kendaraan ODOL, Dishub dan Polisi akan Tindak Truk Kelebihan Muatan

Baca juga: Polisi Tangkap Buron Pencurian di Samarinda Ulu, Pelaku Juga Kena Kasus Barang Haram

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Bekuk 3 Pelaku Pencurian di Samarinda, Mengincar Warung dan Rumah

Parahnya, dalam melakukan aksinya, ayah 8 anak ini turut membawa anak perempuannya terakhirnya yang masih balita.

Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa tersangka tidak menargetkan lokasi ataupun rumah untuk mencuri.

Kali ini tersangka berinisial PI (43) ini akan terus mobile seolah sebagai seorang pemulung menggunakan sepeda motor dengan gerobak pada bagian belakang.

"Jadi saat melihat ada tempat yang sepi dan terdapat barang berharga, dia akan berhenti," terangnya.

Baca juga: Manfaatkan Jendela Jabuk, Pelaku Pencurian di Samarinda Bawa Kabur Barang Elektronik Hingga Sepatu

Sementara itu, ditemui dalam rilis, PI mengaku terpaksa kembali mencuri lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.

Apalagi lingkungan sekitarnya sudah mengetahui bahwa Ia merupakan seorang mantan narapidana.

"Harus makan, bayar kontrakan dll. Kita mau minta tolong siapa untuk bertahan hidup?," Ujarnya.

"Tapi kapok sudah begini (mencuri). Ini harus jadi yang terakhir untuk saya," ucapnya sambil tertunduk lesu.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pencuri berkedok pemulung yang mencuri peralatan tukang atau toolbox di sebuah ruko sepi di kawasan AW Syahranie, Kecamatan Samarinda Utara.

Berbekal bukti tersebut, Tim Macan Borneo Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda pun melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tidak perlu menunggu lama, pelaku berhasil diamankan pada kamis (3/2/2022) lalu.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 2 buah alat jack hammer dan bost yang berada di dalam kotak warna biru senilai Rp 25 juta. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved