Berita Samarinda Terkini
Akan Dilaporkan Hasanuddin Masud, Irma Suryani Sampaikan Siap Hadapi di Jalur Hukum
Pihak Irma Suryani menanggapi santai terkait akan adanya laporan dengan perkara lain yang akan dilayangkan Hasanuddin Masud
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pihak Irma Suryani menanggapi santai terkait akan adanya laporan dengan perkara lain yang akan dilayangkan Hasanuddin Masud.
Hal ini diungkapkan Jumintar Napitupulu selaku Penasihat Hukum dari Irma Suryani saat dikonfirmasi TribunKaltim.Co, Sabtu (5/2/2022).
Sebab jelasnya, langkah tersebut merupakan hak yang sudah diatur dalam konstitusional.
"Tinggal kita lihat materi laporannya seperti apa, dan apa yang disampaikan ibu Irma Suryani kepada saya akan saya jalankan kemudian kita hadapi," ucapnya.
Disinggung mengenai terbitnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik, Jumintar Napitupulu secara tegas mengatakan bahwa mereka tidak pernah menerima hal tersebut.
Baca juga: Hasanuddin Masud Akan Laporkan Irma Suryani Atas Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Rentetan Kasus Cek Kosong Hasanuddin Masud, Irma Suryani Berbalik Jadi Terlapor
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Lewat Cek Kosong yang Seret Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Masud Dihentikan
Karena jelasnya, hingga saat ini tidak ada kejelasan tentang alasan mengapa keluar SP3 dan menyatakan laporan yang mereka masukan bukan merupakan tindak pidana.
"Coba diuraikan. Harusnya kan dalam SP3 itu dituangkan bagaimana gelar berita acaranya. Jadi kita bisa tahu mengapa bukan tindak pidana?," Terangnya.
Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa pihak Irma Suryani sudah sangat menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Yang mengatakan kami tidak menghormati proses hukum, harusnya kembali kepada mereka, mengapa sampai berfikir begitu," ucapnya.
"Justru karena kami menghargai, makanya kami pertanyakan proses hukum dalam perkara ini seperti apa," imbuhnya.
Sebab lanjutnya, sejak awal mereka sudah merasa rancu dengan proses perkara yang sangat lambat.
Lalu, mereka juga menemukan kejanggalan dalam prosesnya, di mana penyidik melakukan pemeriksaan di rumah terlapor, yang menurut mereka sudah melanggar kode etik Polri.
"Makanya hal ini kami laporkan pada 21 Desember 2020 dan disidangkan pada 20 September 2021 dan terbukti melanggar kode etik," bebernya.
"Jadi justru karena kami menghargai, jadi kami ikuti semua alurnya dengan baik dan meminta kepolisian transparan dalam perkara ini," ucapnya.
Baca juga: Akibat Pemberitaan di YouTube, Hasanuddin Masud akan Layangkan Somasi terhadap Irma Suryani
Juga terkait pernyataan adanya framing dan lain sebagainya, Advocat berdarah Batak ini menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengumpulkan masa untuk melakukan aksi dukungan.
Sebab menurutnya, muncul tagar #saveirmasuryani murni dari rasa simpati dan empati masyarakat terhadap kasus yang dialami Irma Suryani.
"Harapan kami, terutama kepada pihak penegak hukum, jalankan fungsinya dan aktiflah dalam memproses perkara dari siapapun dengan baik, transparan dan sesuai aturan," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel