Berita Nasional Terkini

Akhirnya Terungkap Penyebab Arteria Dahlan Lolos Kasus Bahasa Sunda, Apa Itu Hak Imunitas DPR?

Akhirnya terungkap penyebab Arteria Dahlan lolos kasus bahasa Sunda, apa itu hak imunitas anggota DPR?

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Baliho bertuliskan Arteria Dahlan Musuh Orang Sunda dipasang di seberang Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/1/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya terungkap penyebab Arteria Dahlan lolos kasus bahasa Sunda.

Apa itu hak imunitas anggota DPR?

Hak imunitas lagi ramai diperbincangkan publik.

Lantaran hal tersebut yang ditengarai membuat politisi PDIP, Arteria Dahlan lolos dari jerat hukum.

Kasus bahasa Sunda yang melibatkan anggota DPR RI itu kini memasuki babak baru.

Ya, Arteria Dahlan tak bisa dituntut di Pengadilan.

Saat ini kasus yang melilit Arteria Dahlan dihentikan sementara. 

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: ALASAN Polisi Setop Perkara Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Masyarakat Disarankan Lapor MKD

Melansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Apa Itu Hak Imunitas? Buat Arteria Dahlan Lolos Kasus Bahasa Sunda, Perbolehkan DPR Bebas Berbicaralalu, apa itu hak imunitas?

Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA yang menyeret anggota DPR RI Arteria Dahlan.

Arteria Dahlan disebut tak bisa dipidana atas pernyataannya dalam rapat DPR terkait bahasa Sunda.

Hal ini lantaran Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan yang tertuang dalam UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.

Mengutip mkri.id, hak imunitas anggota DPR RI bertujuan untuk melindungi serta mendukung kelancaran tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat.

Tujuan pokok dari hak imunitas adalah melindungi parlemen dari tekanan yang tidak semestinya.

Hal ini ternyata pernah disampaikan sendiri oleh Arteria Dahlan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), pada Rabu (11/4/2018).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved