Berita Nasional Terkini

ALASAN Polisi Setop Perkara Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Masyarakat Disarankan Lapor MKD

Polda Metro Jaya memutuskan menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'.

Editor: Ikbal Nurkarim
CAPTURE YOUTUBE DPR RI/TWITTER.COM
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan kembali jadi sorotan gara-gara ucapannya soal bahasa Sunda. Polda Metro Jaya memutuskan menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'. 

TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Polda Metro setop perkara Arteria Dahlan, kini masyarakat disarankan lapor ke MKD DPR terkait kritik politisi PDIP itu soal bahasa sunda.

Sebelumnya, Arteria Dahlan Minta Jaksa Agung Pecat Kajati yang Berbahasa Sunda saat Pimpin Rapat viral di media sosial.

Rapat bersama Kejaksaan Agung, Arteria Dahlan yang merupakan Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP mendesak Jaksa Agung Saniter Burhanuddin memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbahasa sunda saat rapat.

“Ada kritik sedikit, Pak JA. Ada kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti, Pak, itu,” katanya.

Arteria menyayangkan sikap kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat, karena seyogyannya menggunakan bahasa Indonesia.

Baca juga: Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan Dianggap Dibedakan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Baca juga: Edy Mulyadi Seret Arteria Dahlan ke Polisi, Hina Kalimantan Mirip Kasus Bahasa Sunda?

Baca juga: Buntut Kasus Arteria Dahlan, Sekjen PDIP: Jadi Pembelajaran Kader Dalam Politik, Hati-hati Berbicara

“Kita ini Indonesia, Pak. Jadi orang takut kalau ngomong pakai bahasa Sunda nanti orang takut ngomong apa dan sebagainya,” ujarnya.

“Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas,” pinta Arteria Dahlan.

Sontak potongan kritik Arteria Dahlam tersebut viral dan ramai jadi perbincangan warganet.

Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut buka suara dan meminta politisi PDIP tersebut minta maaf.

Kini, Polda Metro Jaya memutuskan menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Polda Metro Setop Perkara Arteria Dahlan, Polisi Sarankan Masyarakat Lapor ke MKD DPR, polisi beralasan tak bisa melanjutkan perkara itu karena tidak memenuhi unsur pidana.

Selain itu, sebagai anggota dewan, Arteria memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MD3 di mana polisi tak bisa menindak langsung tanpa rekomendasi dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, keputusan menyetop kasus itu diambil usai penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang ITE.

"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Politikus PDIP Arteria Dahlan di rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM
Politikus PDIP Arteria Dahlan di rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM (Youtube Komisis III DPR RI)

Baca juga: NEWS VIDEO Pernyataan Anggota DPR RI Arteria Dahlan Minta Jaksa Agung Copot Kajati Berbahasa Sunda

Zulpan menyebut, perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved