Berita Nasional Terkini
Diajak Nongkrong Lalu Pesta Miras, Seorang Gadis di Bawah Umur di Serang Dirudapaksa
Seorang anak di bawah umur menjadi korban rudapaksa yang dilakukan empat warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten
TRIBUNKALTIM.CO- Seorang anak di bawah umur menjadi korban rudapaksa yang dilakukan empat warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Warga kemudian membawa empat orang itu ke balai desa dan diserahkan Polres Serang.
Polisi sudah menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan peristiwa tersebut berawal saat korban pergi bersama tetangganya, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dia dijemput NA (18) untuk jalan-jalan.
"Mereka saling kenal sehingga korban tidak menolak saat dijemput tersangka NA untuk pergi jalan-jalan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Seorang Remaja Putri di Palembang Disandera Dua Hari, Sempat Dirudapaksa Tiga Pemuda
Baca juga: Tiga Tahun Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Seorang Pria di Bandung Barat Ditangkap Polisi
Baca juga: Temukan Video Syur Saat Cek Hp, Ternyata Anak di Bawah Umur di Kalteng Korban Rudapaksa Guru Ngaji
NA kemudian mengajak korban untuk nongkrong di daerah Maja Gorda bersama tiga tersangka lainnya, yaitu AJ (18), SA (20), dan SAR (25).
Saat nongkrong, mereka meminum tuak.
Sekitar pukul 23.00, NA membawa korban ke rumah SA yang dalam keadaan sepi.
Rumah SA ini, korban dirudapaksa empat orang secara bergiliran.
Korban tidak kuasa melawan karena keempat orang itu dalam pengaruh minuman keras.
Orang tua korban mencari anaknya karena tidak pulang semalaman dan mendatangi rumah NA.
"Ternyata NA juga tidak berada di rumahnya," ujarnya.
Orang tua korban selanjutnya meminta bantuan ketua RT setempat membantu melakukan pencarian.
Orang tua korban dan ketua RT pun mengetahui korban berada di rumah SA.