Berita Nasional Terkini

Diajak Nongkrong Lalu Pesta Miras, Seorang Gadis di Bawah Umur di Serang Dirudapaksa

Seorang anak di bawah umur menjadi korban rudapaksa yang dilakukan empat warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten

Editor: Samir Paturusi

Bersama warga lainnya, orang tua mendatangi rumah SA dan mendapati NA, SA, dan AJ masih tidur di ruang tamu.

Adapun SAR berada di dalam kamar bersama korban.

Keempat orang itu langsung dibawa paksa ke pos ronda hingga nyaris dihajar warga.

"Hingga akhirnya pihak balai desa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Serang. Keempatnya dibawa ke Mapolres Serang," ucapnya.

Baca juga: Keluarganya Bunuh Diri Karena Cinta Ditolak, Para Preman Culik & Rudapaksa Ibu Muda

Motif keempat tersangka diduga tidak kuat menahan nafsu akibat pengaruh minuman keras.

Dedi mengimbau para orang tua untuk tidak mudah percaya dan mengizinkan, terutama anak gadis keluar pada malam hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak di Bawah Umur di Serang Banten Dirudapaksa 4 Pria: Modus Nongkrong Sambil Miras, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/05/anak-di-bawah-umur-di-serang-banten-dirudapaksa-4-pria-modus-nongkrong-sambil-miras?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved