PPPK 2022
INFO PPPK 2022 Kaltim: Simak Cara Menentukan Golongan, Catat Perbedaan PNS dan PPPK
Simak informasi PPPK 2022 di Kalimantan Timur, simak cara menentukan golongan, catat perbedaan PNS dan PPPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi PPPK 2022 di Kalimantan Timur.
Simak cara menentukan golongan tenaga PPPK 2022.
Catat juga perbedaan PNS dan PPPK.
Untuk diketahui, pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dipastikan tidak dibuka pada tahun 2022 ini.
Pemerintah hanya membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Demikian yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” kata Tjahjo, dikutip laman Menpan, Selasa (18/1/2022).
Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Baca juga: INFO PPPK 2022 Kaltim: Dicari Formasi Pendidik, Kesehatan dan Penyuluh, Gaji PPPK Sampai Rp 6,7 Juta
Apakah Lulus PPPK 2022 Tak Bisa Lagi Coba CPNS?
Pertanyaan apakah peserta yang sudah PPPK 2022 masih bisa mendaftar CPNS cukup banyak ditanyakan saat ini.
Tahun 2021 lalu, Kementerian PAN RB mengingatkan pelamar CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mundur setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai, akan diberikan sanksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan sanksi yang dikenakan adalah pelamar tersebut tidak boleh melamar pada rekrutmen CPNS maupun PPPK untuk satu periode berikutnya.
"Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini," katanya dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, dikutip Selasa (15/6/2021) seperti dilansir Kompas.com.
Selanjutnya, aturan ini berlaku untuk semua jabatan fungsional, kecuali untuk jabatan fungsional guru di daerah.
Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK jabatan fungsional adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.